Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Kota Tangerang – Dugaan kasus pencabulan di Ponpes PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah memasuki babak baru, Pimpinan Ponpes PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah di tahan Unit PPA Polrestro Tangerang Kota.

Saat di hubung melalui Whatsapp nya Kanit PPA Polresto Tangerang Kota AKP Wito, Senin (16/03/2026) mengatakan, yang diduga tersangka pencabulan sudah ditahan. “Sudah di tahan untuk terduga tersangka pencabulan yang tidak lain adalah pimpinan Ponpes itu sendiri,” ujarnya”.

Sementara, secara terpisah Pengacara Yanto Nelson Nalle, SH, MH., selaku kuasa hukum dari beberapa korban pencabulan oleh oknum Pimpinan pesantren yang mendampingi para korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kota, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang di lakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota, terutama Unit PPA nya untuk mengamankan terduga pelaku, sehingga memberikan rasa tenang dan aman bagi para korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nelson juga meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang serta Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas pelaku sebagai pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah.

“Pelaku yang berinisial ASA diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang, perkara ini berdasarkan penuturan klien kami yang juga Korban dan Saksi Korban, kejadian itu ada yang dari tahun 2018 sampai yang terakhir di tahun 2025,” jelasnya.

Dalam perkara ini lanjut Nelson, rata-rata usia korban saat kejadian mereka masih berstatus pelajar dan anak dibawah umur.

“Para korban rata-rata kenapa mau menuruti kemauan bejad dari pelaku karena selalu di balut dengan dalil-dalil agama, sebab sebagai murid atau santri pada umumnya wajib menuruti permintta gurunya” Imbuhnya.

Yanto Nelson Nalle dan timnya di YNN-Law Firm mengaku akan terus mendampingi korban di setiap proses hukum hingga mendapatkan rasa keadilan, dan menerima hak-haknya yang merupakan anak dibawah umur ini.

Sementara, Kepala kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang H. Iin Sholihin, S.Ag., M.Pd. kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yg sedang berjalan.

“Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan dan akan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama kedepannya.” Terang Kepala Kamenag Kota Tangerang melalui pesan singkat Whatsapp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru