Pemprov Bali Resmi Berlakukan Perda No 4 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine

Garudaxpose.com | Denpasar-Bali – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru dan perda ini ditanda – tangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Perda nomor  4 Tahun 2026 ini juga merupakan penjabaran serta pelaksanaan haluan pembangunan Bali masa depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125  yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis). Demikian disampaikan  Gubernur Bali Wayan Koster, saat perberlakuan Perda tesebut secara resmi di Denpasar Bali, Selasa (24/2) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Gubernur Koster, perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif.

“Selain hal itu, alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine demi terwujudnya kepastian hukum,” papar Gubernur Koster.

Dikatakan Koster Perda dibentuk dengan tujuan, melindungi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan yang dapat menjamin tersedianya lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman Perkebunan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman Perkebunan.

“Juga untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan Masyarakat, mempertahankan keseimbangan ekologis dan untuk mewujudkan revitalisasi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman Perkebunan serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di kota/kabupaten dan untuk mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nomine,”ungkap Koster.

Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga mengatakan Perda ini sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif sehingga lahan produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan; Kedua, mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine. “Materi kita atur dalam Perda yang  meliputi pengaturan lahan produktif dan pengendalian alih fungsi lahan produktif, larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,”terang Koster.

Dijelaskan Kembali, untuk Perda ini, tentu mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif; dan/atau bagi setiap orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nomine. Jenis sanksinya ini berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan Lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan, pencabutan Insentif, atau  denda administratif.

“Selain sanksi administratif, Perda ini juga mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,”pungkas Gubernur mantan Anggota DPRRI  dua Priode ini. (Gustra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Banten Langsung Respon dan Intruksikan ke Bupati Serang untuk Memanggil Perusahaan PT Mitra Karya Texindo
Kepala Desa Haunatas Diduga tak Salurkan Dana BLT Tahun 2025
Gubernur Koster Jabarkan Tata Kelola Pariwisata Bermartabat dan Berkualitas
Distribusi Paket Menu MBG di Leces Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Kualitas Makanan
Iwan Ekel, Ketua BBP Jayanti Mendesak Badan Gizi Nasional Agar Segera Melakukan Evaluasi Terhadap SPPG
Warga Bakung, Desa Cikande Resah Tiang Internet Miring dan Kabel Semeraut
Viral! Dugaan Pekerja Harian Lepas di PT Mitra Karya Texindo Cikande Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan
Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Gubernur dan Wagub Banten Langsung Respon dan Intruksikan ke Bupati Serang untuk Memanggil Perusahaan PT Mitra Karya Texindo

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:25 WIB

Kepala Desa Haunatas Diduga tak Salurkan Dana BLT Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Koster Jabarkan Tata Kelola Pariwisata Bermartabat dan Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:18 WIB

Pemprov Bali Resmi Berlakukan Perda No 4 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:03 WIB

Distribusi Paket Menu MBG di Leces Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Kualitas Makanan

Berita Terbaru