Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine
Garudaxpose.com | Denpasar-Bali – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru dan perda ini ditanda – tangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Perda nomor 4 Tahun 2026 ini juga merupakan penjabaran serta pelaksanaan haluan pembangunan Bali masa depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis). Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat perberlakuan Perda tesebut secara resmi di Denpasar Bali, Selasa (24/2) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Gubernur Koster, perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif.
“Selain hal itu, alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine demi terwujudnya kepastian hukum,” papar Gubernur Koster.
Dikatakan Koster Perda dibentuk dengan tujuan, melindungi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan yang dapat menjamin tersedianya lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman Perkebunan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman Perkebunan.

“Juga untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan Masyarakat, mempertahankan keseimbangan ekologis dan untuk mewujudkan revitalisasi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman Perkebunan serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di kota/kabupaten dan untuk mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nomine,”ungkap Koster.
Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga mengatakan Perda ini sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif sehingga lahan produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan; Kedua, mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine. “Materi kita atur dalam Perda yang meliputi pengaturan lahan produktif dan pengendalian alih fungsi lahan produktif, larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,”terang Koster.
Dijelaskan Kembali, untuk Perda ini, tentu mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif; dan/atau bagi setiap orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nomine. Jenis sanksinya ini berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan Lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan, pencabutan Insentif, atau denda administratif.
“Selain sanksi administratif, Perda ini juga mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,”pungkas Gubernur mantan Anggota DPRRI dua Priode ini. (Gustra)














