Klarifikasi Kantor Hukum ARD & Associates : Advokatnya Sah Miliki Legalitas Dan Di Tunjuk Para Pedagang Ex TPPS Cisoka

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Hak Jawab dan Klarifikasi dari Kantor Hukum ARD & Associates terkait pemberitaan penayangan berita saat sedang penataan Pasar Ex TPPS Cisoka, Bantahan keras dari Pihak kuasa hukum atas narasi yang menyebutkan salah satu advokatnya yang saat itu mendampingi para pedagang saat berada di lokasi tanpa surat kuasa dan KTP saat di tanyakan oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang dan disaksikan aparat lainya seperti satpol PP kab Tangerang, dan camat Cisoka.

Lewat keterangan resmi dari Tim Kuasa Hukum ARD & Associates bahwa kehadiran Perwakilan dari Advokatnya di Ex TPPS Cisoka memiliki landasan hukum yang sah ditunjuk oleh para pedagang melalui surat kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” pendampingan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan hak hak para pedagang terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya terkait isu relokasi/penggusuran/retribusi dan kami tidak pernah mengarahkan klien untuk melakukan tindakan melawan hukum,” Ucapnya.

 

Masih bersama Kuasa Hukum ADR & Associates ” kami keberatan atas pertanyaan dalam berita yang menyebutkan bahwa kalimat yang salah, fakta yang benar adalah adalah fakta yang disertai bukti kantor hukum kami sah sebagai kuasa hukum para pedagang yang di wakili saat pendampingan langsung kelapangan oleh pengacara/Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.N.eg. dan pernyataan tersebut telah merugikan nama baik Hafidz, S.H., C.N.eg.

 

Demikian hak jawab kami sampaikan berdasarkan pasal 5 ayat (3) UU No.40 Tahun 1999 tentang pers,” Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
LSM Lira Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kecamatan Salam

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:52 WIB

Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU

Berita Terbaru