Cegah Kerugian Negara, Polres Padang Lawas Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com I Padang lawas-
Dalam upaya melindungi pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tak berizin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil membongkar tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru. Penggerebekan berlangsung pada hari Senin siang ini setelah melalui proses penyelidikan yang cermat.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, didampingi Kanit Ekonomi dan sejumlah personel jajaran. Sebelum menyasar lokasi utama, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara humanis di sejumlah toko grosir di kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti yang dicurigai.

Berdasarkan informasi dan pengembangan penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melacak keberadaan sebuah rumah warga yang diduga dijadikan tempat penyimpanan tersembunyi. Begitu tiba di lokasi, tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rokok itu sengaja dititipkan dan disimpan diam-diam. Kami menyita seluruh barang tersebut sebagai bukti kuat,” jelas AKP Irwansah Sitorus.

Dari keterangan awal, barang bukti diduga milik seorang pengepul berinisial L. Seluruh temuan telah diamankan ke Markas Komando Polres Padang Lawas untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusinya.

AKP Irwansah menegaskan bahwa Polres Padang Lawas memiliki komitmen tegas memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, barang semacam ini juga berisiko bagi kesehatan konsumen karena tidak terjamin standar keamanannya.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif:

Jika mengetahui adanya penyimpanan atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110. Identitas pelapor kami jaga kerahasiaannya dan laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Arman Effendi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Gianyar Melaksanakan Penerangan Hukum Dalam Program Jaksa Garda Desa
DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Bupati Resmi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Padang Lawas
“Polemik Ijazah Jokowi Belum Tuntas di Ruang Publik, Tuduhan Kriminalisasi Menjadi Sorotan”
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Haul Bung Karno, Santunan Anak Yatim Jadi Wujud Nyata Ajaran Sang Proklamator
DAZZ X Disorot Lagi, Pembatasan Akun Baru Tak Sentuh Dugaan Praktik Judi
Temu Kangen Reuni Alumni SMP Negeri 2 Kalibalangan Lampung Utara Angkatan 1992, Menjalin Kembali Persaudaraan yang Tak Lekang oleh Waktu

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kejaksaan Negeri Gianyar Melaksanakan Penerangan Hukum Dalam Program Jaksa Garda Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 13:24 WIB

Cegah Kerugian Negara, Polres Padang Lawas Tindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:15 WIB

Bupati Resmi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Padang Lawas

Senin, 22 Juni 2026 - 02:57 WIB

“Polemik Ijazah Jokowi Belum Tuntas di Ruang Publik, Tuduhan Kriminalisasi Menjadi Sorotan”

Berita Terbaru