Dua Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sumut Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com,TEBING TINGGI-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS (16) dan RP (18), yang terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Rabu (18/2/2026), yang menyatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban, Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang”, ujarnya .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV. Petugas kemudian mengamankan kedua orang pelaku saat berada disebuah rumah.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan disebuah rumah kosong.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(Sugito) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan
Diduga Aniaya Korban Laka Lantas di Balung, Warga Karang Duren Dilaporkan ke Polisi 
Satu Pelaku Dibekuk, Kasus Pencurian Meteran PUDAM Banyuwangi Rugikan Puluhan Juta
Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat LPG Oplosan, Libatkan Oknum Pangkalan Resmi
Misteri Sosok “DANI” Dibalik Penyerangan Brutal Puluhan Lelaki pada KDS Pakel-Gucialit, di Rumahnya
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel-Gucialit
Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan
Digagalkan Massa, Percobaan Curanmor di Kuripan Berakhir Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WIB

Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 05:21 WIB

Diduga Aniaya Korban Laka Lantas di Balung, Warga Karang Duren Dilaporkan ke Polisi 

Rabu, 22 April 2026 - 07:00 WIB

Satu Pelaku Dibekuk, Kasus Pencurian Meteran PUDAM Banyuwangi Rugikan Puluhan Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 16:45 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat LPG Oplosan, Libatkan Oknum Pangkalan Resmi

Sabtu, 18 April 2026 - 05:38 WIB

Misteri Sosok “DANI” Dibalik Penyerangan Brutal Puluhan Lelaki pada KDS Pakel-Gucialit, di Rumahnya

Berita Terbaru