Dua Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sumut Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com,TEBING TINGGI-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS (16) dan RP (18), yang terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Rabu (18/2/2026), yang menyatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban, Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang”, ujarnya .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV. Petugas kemudian mengamankan kedua orang pelaku saat berada disebuah rumah.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan disebuah rumah kosong.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(Sugito) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan
Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas
Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian
GAGAL CURI MOTOR DI SAWAH, PELAKU CURANMOR DI BANJARHARJO DIAMUK MASSA
Curanmor Lintas Kabupaten Terungkap Pelaku Beraksi di 9 TKP, Ditangkap Saat Curi Motor di Sawah
Kurir Sabu Ditangkap di Genteng, BNNK Banyuwangi Sita 40,01 Gram Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:47 WIB

Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara

Minggu, 26 Jul 2026 - 04:34 WIB