Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2021 Galaksi Minta Kejati Sumsel

- Penulis

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Massa Gerakan Tolak Korupsi (Galaksi) Sumatera Selatan sambangi Kantor Kejati Sumsel untuk melakukan aksi damai terkait dugaan Penyelewengan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2019-2021.

“Gerakan Tolak Korupsi Provinsi Sumatera Selatan Penggiat korupsi menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan Negara karena keuntungan status atau uang yang berkaitan dengan individu, keluarga dekat, kelompok sendiri atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pradi,”ujar Dasri NH Koordinator Aksi. Rabu (12/11/25).

“Meninjau dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI)!Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dari tahun 2015-2014, yang diduga telah digunakan secara tidak tepat,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sudah melakukan Pemanggil dan Pemeriksaanb setidaknya kurang lebih 40 Saksi, Namun sampai Saat ini Belum ada Penetapan Tersangka Sejak Kasus ini naik Penyidikan,”tambahnya.

Menurut proporsinya, dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin seharusnya di gunakan untuk operasi darah seperti membeli kantong darah, alat transpusi, dan makanan untuk donor, namun dana tersebut diduga tidak sesuai Peruntukanya.

Oleh sebab itu , Kami (Galaksi) Memandang Perlu untuk Melaporkan ke Kejati Sumsel. Adapun tuntutan kami (Galaksi), meminta Kejati Sumsel sbb :

1.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mengusut tuntas Penyelewengan Dana Hibah PMI Kabupaten Banyuasin Tahun 2017/20721 yang diduga syarat dengan korupsi.

2.Meminta Kepada kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk pro Aktif dan Mengambil alih atas Pemeriksaan Dugaan KKN Dana Hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2021 dan segera ditetapkan menjadi tersangka.

3.Meminta Kepada Kajati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Memanggil Ketua, Sekretaris, Bendahara PMI Kab. Banyuasin Tahun 2019 sd 2/21 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi 2019-202.

Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Pemkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terima kasih kepada kawan-kawan Galaksi Sumsel yang telah melakukan aksi di Kejati Sumsel.

“Terkait permasalahan PMI Kabupaten Banyuasin akan kami koordinasikan dengan PMI Banyuasin, serta akan kami sampaikan dengan Pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:10 WIB

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru