GarudaXpose.com | Lumajang – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan dengan terdakwa mantan kades Kalidilem, Randuagung, Lumajang, kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, pada Senin (13/4/2026).
Sidang ketiga adalah pembacaan Pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem berlangsung tegang. Tersangka yang terbukti melanggar hukum justru menyampaikan keinginan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua(Tunggal), I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH, tersangka dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hakim bahkan menegur keras tingkah laku terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak memiliki itikad baik sejak awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Ketua, menyayangkan sikap terdakwa yang hanya bersedia mengembalikan dana sebesar 120 juta kepada korban, padahal kerugian yang dialami korban mencapai enam kali lipatnya.
“Saat diberi kesempatan untuk meminta maaf, saudara terdakwa tidak melakukannya. Kini saat menghadapi tuntutan hukum baru meminta damai. Jangan jadikan pengadilan ini layaknya tontonan sandiwara semata,” tegas I Nyoman Ary Mudjana, di saat menanyai terdakwa.
Bahkan Hakim Ketua mengingatkan dengan tegas, apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya terkait proses di luar sidang, Ia (hakim) tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang, Cok Satria Aditya, SH, MH, bahwa hak untuk mengajukan pembelaan adalah hak mutlak terdakwa sesuai aturan KUHP. Namun, dari hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, pihaknya menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
“Permintaan pembebasan yang diajukan terdakwa akan kami tanggapi secara tertulis melalui berita acara penuntutan. Pada tahap selanjutnya kami akan fokus menyusun replik atau bantahan atas pembelaan terdakwa. Jika tahap ini selesai, sidang bisa langsung menuju pembacaan putusan hakim,”jelasnya.
Cok Satria Aditya menambahkan, hasil keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Pihak penuntut umum hanya berupaya menyajikan bukti dan fakta agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Menanggapi permintaan perdamaian terdakwa di sidang ketiga tersebut, penasihat hukum korban Haris Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersedia menempuh jalur perdamaian atau Restoratif Jastis (RJ), meski tawaran pengembalian dana sudah diajukan.
“Begini, menurut pandangan Hukum kami sebagai kuasa hukum korban,sampai persidangan hari ini klaiyen kami sudah tidak mau lagi berdamai atau Restoratif Jastis (RJ) lagi, sekalipun terdakwa mengembalikan ketugian korban yang diderita. Jadi klaiten kami sudah tidak mau berdamai. Memang kerugian korban hanya 120 juta tapi perkara ini sudah bergulir selama tiga (3) tahun, jadi kalau diganti hanya 120 juta korban tetap tidak mau,” jelas Haris pada awak media.
Proses persidangan masih berlanjut menuju tahap tanggapan secara tertulis ( Replik) atau bantahan atas pembelaan terdakwa oleh JPU dan bisa langsung putusan hakim, pada hari Selasa (14-4-2026).












