Garudaxpose.com | BANYUWANGI — Persoalan sengketa lahan seluas 13.990 meter persegi yang melibatkan Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP) di kawasan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, belum menemukan titik terang.
Hingga perkembangan terakhir, Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) masih bertahan di sekitar pintu masuk area perusahaan setelah pertemuan antara Ketua AMBB “Engglek” bersama tim dengan pihak manajemen perusahaan berakhir tanpa kesepakatan.
AMBB menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai terdapat keputusan dan kepastian penyelesaian yang mereka nilai adil bagi pihak yang mereka dampingi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PERTEMUAN BUNTU, AMBB BELUM BERGESER
Pertemuan yang sebelumnya diharapkan menjadi ruang penyelesaian ternyata belum menghasilkan kesepakatan konkret.
Menurut keterangan AMBB, pihak perusahaan belum bersedia memberikan pembayaran sebagaimana tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan persoalan lahan.
Situasi tersebut membuat AMBB memilih tetap berada di lokasi.
“Tidak ada keputusan, kami tetap bertahan,” menjadi sikap yang disampaikan AMBB dalam mengawal tuntutan mereka.
Bagi AMBB, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui pertemuan. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai status tanah, dasar penguasaan, riwayat transaksi, serta hak pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.
AMBB: PERJUANGAN BERDASARKAN DATA
Ketua AMBB “Engglek” bersama tim menyatakan perjuangan mereka bukan sekadar persoalan organisasi, melainkan upaya mengawal pihak yang mereka yakini memiliki hak atas tanah tersebut.
AMBB meminta setiap pihak mengedepankan dokumen dan bukti, bukan sekadar klaim.
Pertanyaan mengenai siapa yang melakukan transaksi tanah, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa dasar hukum penguasaan lahan menjadi bagian yang menurut AMBB perlu mendapatkan penjelasan.
Terlebih, pihak perusahaan sebelumnya disebut mengacu pada putusan pengadilan tahun 2019 sebagai salah satu dasar posisi hukumnya.
Karena itu, putusan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk nomor perkara, para pihak, objek sengketa, serta amar putusan, agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
BUKAN SOAL SIAPA YANG KUAT
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut lahan dengan luas hampir 1,4 hektare dan berada di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
GarudaXpose.com menilai penyelesaian tidak boleh ditentukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.
Jika pihak Rahmat memiliki bukti hak yang sah, maka hak tersebut harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila PT Misi Mulia Petronusa memiliki dasar perolehan dan penguasaan lahan yang sah, perusahaan juga berhak menunjukkan bukti dan menjelaskan dasar hukumnya.
Dokumen pertanahan dan keputusan hukum harus menjadi penentu.
AMBB MASIH BERTAHAN
Sampai perkembangan terakhir, AMBB menyatakan tetap bertahan di lokasi dan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada keputusan.
Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga situasi agar berlangsung aman, tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun aktivitas publik.
Penyelesaian terbaik tetap melalui mekanisme hukum dan dialog yang dapat dipertanggungjawabkan.
GARUDAXPOSE.COM TERUS KAWAL
Sengketa lahan 13.990 meter persegi ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban:
Siapa pemegang hak atas tanah tersebut?
Dari siapa perusahaan memperoleh tanah?
Siapa penerima pembayaran apabila transaksi memang pernah dilakukan?
Apa dasar penguasaan perusahaan?
Dan apa sebenarnya isi putusan pengadilan tahun 2019 yang dijadikan rujukan?
Selama pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang terang berdasarkan dokumen, polemik akan berpotensi terus berlanjut.
GarudaXpose.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada AMBB, Rahmat, PT Misi Mulia Petronusa/Bosowa maupun pihak berwenang, sehingga masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan data, fakta dan hak jawab.
GARUDAXPOSE.COM — MENGUNGKAP FAKTA, MENGAWAL KEBENARAN.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai kepemilikan, pembayaran, dan dasar penguasaan lahan dalam berita ini merupakan keterangan pihak yang bersengketa dan belum dapat dianggap sebagai putusan hukum final. PT Misi Mulia Petronusa/Bosowa berhak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai ketentuan pers.













