PERTEMUAN BUNTU, AMBB BERTAHAN DI PINTU MASUK BOSOWA

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI — Sengketa lahan seluas kurang lebih 13.990 meter persegi yang melibatkan Rahmat, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP), pengelola Terminal LPG Banyuwangi yang disebut bagian dari Bosowa Grup, kembali memanas.

 

Pertemuan yang mempertemukan perwakilan perusahaan, kuasa hukum, pemilik lahan serta Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) di sebuah ruang pertemuan di Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Kamis malam 27 Agustus 2026, berakhir tanpa kesepakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertemuan yang diharapkan menjadi ruang untuk mencari titik temu justru kembali memperlihatkan adanya perbedaan mendasar mengenai dasar penguasaan, asal-usul transaksi, kepemilikan, serta penyelesaian atas lahan yang disengketakan.

 

Ketua AMBB yang juga disebut bertindak sebagai pihak yang mengawal kepentingan Rahmat, Man Engglek, menyatakan kecewa karena menurut pihaknya perusahaan belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang mereka tuntut.

 

«“Pertemuan malam ini tidak ada hasil. Intinya pihak perusahaan tidak mau bayar,” ujar Engglek kepada GarudaXpose.com.»

 

AMBB PERTANYAKAN: LAHAN DIBELI DARI SIAPA?

 

Menurut Engglek, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan pembayaran. AMBB justru mempertanyakan rantai perolehan hak dan transaksi yang menjadi dasar perusahaan menguasai lahan tersebut.

 

AMBB mempertanyakan kepada siapa perusahaan melakukan transaksi apabila Rahmat, menurut pengakuan pihaknya, tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah tersebut.

 

«“Pertanyaannya, lahan itu beli ke siapa? Pihak perusahaan ini belinya ke siapa? Karena Pak Rahmat sebagai pemilik lahan belum pernah melakukan transaksi,” tegas Engglek.»

 

Pertanyaan mengenai asal-usul transaksi inilah yang menjadi salah satu titik krusial dalam sengketa tersebut.

 

AMBB mengaku meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen maupun penjelasan mengenai siapa pihak yang menjual, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan bidang tanah yang kini disengketakan.

 

Namun, menurut AMBB, penjelasan yang diberikan belum menjawab pertanyaan tersebut secara memuaskan.

 

«“Mereka enggak berani menunjukkan asal-usulnya itu dari mana, yang jual itu siapa. Nggak ditunjukkan,” ungkapnya.»

 

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak AMBB. GarudaXpose.com menempatkan klaim tersebut sebagai keterangan salah satu pihak dalam sengketa dan tetap membuka ruang bagi PT Misi Mulia Petronusa untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaannya.

 

AMBB KLAIM SHM RAHMAT MASIH AKTIF

 

AMBB juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status sertifikat yang diklaim milik Rahmat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

 

Menurut keterangan AMBB, sertifikat hak atas tanah tersebut masih tercatat aktif atas nama Rahmat.

 

Selain itu, AMBB menyebut Rahmat masih melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui SPPT tahunan atas objek tanah tersebut.

 

Namun perlu ditegaskan, pembayaran PBB maupun tercantumnya nama seseorang dalam SPPT pada dirinya sendiri tidak otomatis menjadi bukti final mengenai kepemilikan hak atas tanah. Kepastian status hak atas tanah harus merujuk pada data pertanahan dan dokumen hukum yang sah serta, apabila terjadi sengketa, proses hukum yang berkekuatan mengikat.

 

Karena itu, persoalan yang menjadi penting untuk dibuka secara terang adalah dokumen hak, riwayat peralihan hak, akta transaksi, serta putusan pengadilan yang menjadi dasar masing-masing pihak.

 

PERUSAHAAN MENGACU PUTUSAN PENGADILAN 2019

 

Di sisi lain, menurut keterangan AMBB, dalam pertemuan tersebut pihak PT Misi Mulia Petronusa melalui kuasa hukum yang baru kembali mengacu pada putusan pengadilan tahun 2019 yang menurut pihak perusahaan berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.

 

Pihak perusahaan, sebagaimana disampaikan AMBB, menyatakan bahwa lahan tersebut telah diperoleh melalui transaksi dengan ahli waris.

 

Posisi tersebut menjadi berbeda dengan klaim Rahmat yang menurut AMBB menyatakan dirinya sebagai pihak yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut dan tidak pernah menjualnya kepada perusahaan.

 

Perbedaan klaim inilah yang membuat pembahasan kembali menemui jalan buntu.

 

«“Untuk lawyer yang baru ini mereka nggak melihat ke situ. Intinya perusahaan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2019 dan bahwasannya perusahaan sudah membeli dari ahli waris,” kata Engglek.»

 

Dengan demikian, terdapat setidaknya dua hal yang perlu diuji secara objektif: dokumen yang menjadi dasar klaim Rahmat dan dokumen yang menjadi dasar perusahaan menguasai lahan, termasuk relevansi serta ruang lingkup putusan pengadilan tahun 2019 terhadap bidang tanah seluas 13.990 meter persegi tersebut.

 

PERTEMUAN KELIMA BELUM TEMUKAN TITIK TEMU

 

Engglek menyebut pertemuan Kamis malam merupakan pertemuan kelima yang dilakukan untuk mencari jalan keluar.

 

Namun, menurut AMBB, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

 

«“Ini pertemuan kelima kalinya dan lagi-lagi pihak perusahaan tidak mau membayar,” ujarnya.»

 

AMBB juga mengungkap adanya pertemuan sebelumnya pada tahun 2025 di Kantor Kecamatan Kalipuro dengan kuasa hukum perusahaan.

 

Menurut Engglek, pada saat itu pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa pembayaran atas lahan telah dilakukan.

 

Pernyataan tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh AMBB.

 

«“Waktu mediasi dengan lawyer yang pertama pada tahun 2025 di Kantor Kecamatan Kalipuro, bahasanya dari pihak perusahaan sudah membayar. Kami juga mempertanyakan, membayar kepada siapa, transaksi dengan siapa. Cuma dia tidak mau menyampaikan siapa yang menerima,” jelasnya.»

 

Keterangan tersebut kembali menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak perusahaan, terutama mengenai bukti pembayaran, pihak penerima pembayaran, dasar transaksi, serta objek tanah yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.

 

DIKUASAI SEJAK 2016, AMBB PERSOALKAN KERUGIAN

 

AMBB menyebut lahan tersebut telah dikuasai pihak perusahaan sejak sekitar 2016.

 

Jika klaim tersebut benar, maka persoalan telah berjalan sekitar satu dekade dan berpotensi menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

 

Engglek mempertanyakan berapa besar kerugian yang dialami Rahmat selama tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 

«“Kalau dihitung selama 10 tahun ini, kerugian Pak Rahmat sudah berapa,” pungkasnya.»

 

Besaran kerugian tersebut tentunya masih memerlukan perhitungan, bukti, serta dasar hukum apabila hendak diajukan sebagai tuntutan secara resmi.

 

AMBB NYATAKAN AKAN TETAP BERTAHAN

 

Kebuntuan pertemuan tidak membuat AMBB menghentikan pengawalan terhadap persoalan tersebut.

 

AMBB menyatakan akan terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak Rahmat sampai terdapat kepastian penyelesaian.

 

«“Kita akan terus bertahan di sini. Biar mereka juga tidak bisa melakukan aktivitas,” kata Man Engglek.»

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan berpotensi kembali berkembang apabila tidak segera ditemukan mekanisme penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

 

AMBB menyatakan akan berpegang pada data, dokumen dan fakta dalam mengawal persoalan tersebut.

 

GARUDAXPOSE: SENGKETA HARUS DIBUKA DENGAN DOKUMEN

 

Sengketa lahan sebesar 13.990 meter persegi ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang paling keras menyampaikan klaim.

 

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen:

 

Siapa pemegang hak yang tercatat atas bidang tanah tersebut?

 

Bagaimana riwayat peralihan haknya?

 

Siapa pihak yang melakukan transaksi dengan PT Misi Mulia Petronusa?

 

Kepada siapa pembayaran dilakukan dan apa bukti pembayarannya?

 

Apa isi dan amar putusan pengadilan tahun 2019 yang dijadikan dasar perusahaan?

 

Apakah objek dalam putusan tersebut identik dengan bidang tanah 13.990 meter persegi yang kini disengketakan?

 

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana posisi data pertanahan BPN terhadap seluruh klaim yang disampaikan masing-masing pihak?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar persoalan tidak terus berputar dalam klaim sepihak.

 

GarudaXpose.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan keterangan yang disampaikan AMBB dan dokumentasi kegiatan di lapangan. PT Misi Mulia Petronusa dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menunjukkan dokumen pendukung atas posisi hukumnya.

 

Sengketa tanah pada akhirnya harus ditempatkan dalam koridor hukum, pembuktian dokumen, dan proses yang sah, bukan semata-mata berdasarkan narasi masing-masing pihak.

 

GARUDAXPOSE.COM — MENGUNGKAP FAKTA, MENGAWAL KEBENARAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla TNBTS, Polres Lumajang Kerahkan Personel Padamkan Api di Ranu Kembang dan Ledok Bedor
Ketua SBNI Jabar Dorong Pengelolaan Pertambangan Batuan dan Pasir melalui BUMD
Ketua SBNI Jabar Dorong Pengelolaan Pertambangan Batuan dan Pasir melalui BUMD
Kecelakaan di Depan Pabrik New Hope, Mobil Antre Bongkar di Bahu Jalan Diminta Ditertibkan
Polresta Banyuwangi dan Gardawangi Perkuat Kolaborasi, Usulkan Kembali Program Naik Ojol Tiap Jumat
Kapolres Jember dan Wakapolres Silaturahmi ke Padepokan PSHT di Sukorambi
KDMP Desa Mojomulyo Akan Menjadikan Transaksi Ekonomi Warga Tempatan, Mandiri dan Berkembang.
Pemilik Lahan Klarifikasi Isu Galian C: Material Jikotamo–Sambiki Juga Dimanfaatkan untuk Jalan dan Masjid

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:27 WIB

Karhutla TNBTS, Polres Lumajang Kerahkan Personel Padamkan Api di Ranu Kembang dan Ledok Bedor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Ketua SBNI Jabar Dorong Pengelolaan Pertambangan Batuan dan Pasir melalui BUMD

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Ketua SBNI Jabar Dorong Pengelolaan Pertambangan Batuan dan Pasir melalui BUMD

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Kecelakaan di Depan Pabrik New Hope, Mobil Antre Bongkar di Bahu Jalan Diminta Ditertibkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Polresta Banyuwangi dan Gardawangi Perkuat Kolaborasi, Usulkan Kembali Program Naik Ojol Tiap Jumat

Berita Terbaru