Fakta Sindikat Pecah Kaca Lintas Negara, Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Kejar Pelaku Sampai Bukittinggi

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com  – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk terduga pencurian dengan pemberatan (curat) di Bukittinggi, Sumatera Utara pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pelaku viral di jagat maya usai video rekaman CCTV tersebar, menunjukkan modus pencurian uang nasabah dengan memecah kaca mobil di Banyuwangi, Jawa Timur pada 18 Mei 2026 lalu.

 

Meski peristiwa tersebut terjadi di Banyuwangi, Tim URC Macan Blambangan menangkap terduga pelaku saat berada di Buktittinggi, Sumatera Barat.

 

Hal tersebut justru membuka fakta lain bahwa pelaku merupakan anggota jaringan pencurian lintas provinsi hingga negara.

 

Sementara pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ada dua orang, yakni AS (37) yang berperan sebagai eksekutor dan AC (33) sebagai pemantau nasabah setelah keluar dari bank dan pengemudi saat melarikan diri.

 

Modus Operandi Pencurian Uang Nasabah

 

Dalam melancarkan aksinya, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengincar calon korbannya selama kurang lebih satu minggu.

 

“Ada mapping atau pemetaan rute dan aktivitas calon korban selama seminggu berturut-turut, eksekusi baru dilakukan minggu berikutnya saat situasi dinyatakan aman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Korban sendiri adalah nasabah yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari teller bank dan meninggalkannya di dalam mobil.

 

Saat korban melakukan transaksi di bank, anggota komplotan lainnya juga berpura-pura melakukan transaksi dalam jumlah kecil untuk memberikan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada eksekutor.

 

“Eksekusi dilakukan saat kendaraan ditinggal pemiliknya dan pelaku menggunakan cincin bermata tajam atau mencongkel pintu mobil menggunakan kunci T, dan tersangka kedua akan bersiap sebagai pengemudi untuk melarikan diri,” jelasnya.

 

Lancarkan Aksinya di Lintas Provinsi hingga Negara

 

Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah lain di luar Banyuwangi.

 

Beberapa di antaranya di Jember, Pasuruan, Situbondo, hingga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

 

Polisi membeberkan bahwa ada dugaan pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Malaysia.

 

TKP di Malaysia ada di sekitar Johor Bahru yang terjadi pada 20 Oktober 2025 dan Sarawak di 4 kota, yakni Kota Bintulu, Kota Sarikei, Kota Sibu, dan Kota Kuching dalam rentang waktu peristiwa pada 6 hingga 26 Juni 2026.

 

Mengenai kasus di Malaysia, Lanang menyebut bahwa penanganannya merupakan wilayah hukum Polis Diraja Malaysia.

 

Nilai Kerugian Pencurian Uang Nasabah

 

Untuk nilai kerugian domestik, pada peristiwa 21 November 2025 di Kabupaten Jember senilai Rp319 juta, 18 Mei 2026 di Banyuwangi senilai Rp300 juta, Januari 2026 di Kabupaten Situbondo senilai Rp10 juta, dan pada Februari 2026 di Pasuruan senilai Rp90 juta.

 

Hasil pencurian di wilayah domestik oleh pelaku total Rp719 juta.

 

Adapun nilai kerugian dalam kasus yang terjadi di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025, diperkirakan RM100.000 atau sekitar Rp450 juta dengan catatan konversi dilakukan berdasarkan kurs saat kejadian.

 

Kemudian untuk kerugian pada kasus di Sarawak pada 6-26 Juni 2026 berada di bawah kewenangan Polis Diraja Malaysia.

 

Polisi Minta Masyarakat Waspada

 

Dengan total kerugian pencurian domestik dan lintas negara yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,1 miliar, polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi.

 

“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis, 27 Agustus 2026.

 

“Jangan sampai ini terulang. Saya mohon masyarakat berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” tegasnya.

 

Saat ini, Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan kemungkinan adanya jaringan dan aksi lainnya.

( kevin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Mutu Beton hingga Pengelolaan Aset, LASKAR Sumsel Sampaikan 14 Tuntutan ke Pemkot Palembang Terkait Pengelolaan Pasar KM 5 dan 16 Ilir
SEKDA PADANG LAWAS PAPARKAN RENCANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN 2027 DI MEDAN INFRASTRUKTUR, KESEHATAN HINGGA PERTANIAN JADI PRIORITAS
Syukur, Prestasi, dan Pengabdian: Safira Azizah Harahap Raih Cum Laude dan Emban Amanah Ketua Umum KOHATI FT USU
PDI Perjuangan Setujui Revisi UU Kehutanan Jadi Inisiatif DPR, Sonny Danaparamita: Harus Berpihak pada Rakyat dan Kelestarian Hutan
SIKAP TEGAS MASYARAKAT TUNTUT KAPOLRES DAN KEJARI PADANG LAWAS TINDAK PT BARAPALA TERKAIT SENGKETA LAHAN 3.000 HEKTAR
Massa LASKAR Sumsel Soroti Dugaan Penyimpangan APBD Banyuasin Rp30,38 Miliar, Minta Kejati Turun Tangan
Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia Di Bali Yang Viral Atas Dugaan Aksi Asusila
NIAT SAJA SUDAH ANCAMAN: “PERCEPATAN” 2029 DAN POLITICAL GAME DI BALIK KEKUASAAN

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:11 WIB

Soroti Mutu Beton hingga Pengelolaan Aset, LASKAR Sumsel Sampaikan 14 Tuntutan ke Pemkot Palembang Terkait Pengelolaan Pasar KM 5 dan 16 Ilir

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:58 WIB

SEKDA PADANG LAWAS PAPARKAN RENCANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN 2027 DI MEDAN INFRASTRUKTUR, KESEHATAN HINGGA PERTANIAN JADI PRIORITAS

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Syukur, Prestasi, dan Pengabdian: Safira Azizah Harahap Raih Cum Laude dan Emban Amanah Ketua Umum KOHATI FT USU

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Fakta Sindikat Pecah Kaca Lintas Negara, Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Kejar Pelaku Sampai Bukittinggi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:38 WIB

PDI Perjuangan Setujui Revisi UU Kehutanan Jadi Inisiatif DPR, Sonny Danaparamita: Harus Berpihak pada Rakyat dan Kelestarian Hutan

Berita Terbaru