Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi yang ditangani Polres Ogan Ilir pasca penunjukkan Pengacara sepihak oleh Pelapor.

Kepada Wartawan,Minggu (8/2/2026),sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi mengungkapkan,sampai saat ini penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,tidak ada kejelasan setelah penunjukkan Pengacara sepihak oleh Pelapor,tanpa konsultasi dengan Warga dan Tokoh Masyarakat Pemulutan yang satu tahun setengah lebih membantu Sukoya.

Menurut salah seorang Warga,selama ini Warga bersama Tokoh Masyarakat Pemulutan berjibaku membantu Sukoya dalam memperjuangkan Keadilan.Selama ini,warga ‘urunan’ membantu Sukoya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Setiap bergerak,kami patungan.Namun,kami dihianati,” ujar salah seorang Warga yang namanya minta tidak disebutkan.

Menurut Warga, setelah Gelar Perkara 11 Desember 2025 yang lalu,tiba tiba beberapa orang warga Desa Teluk Kecapi menginisiasi menunjuk Pengacara tanpa konsultasi dengan Warga dan Tokoh Masyarakat Pemulutan.Padahal penanganan kasusnya sudah rampung setelah statusnya Penyidikan dan sudah dilakukan Gelar Perkara,yang hasilnya melakukan pendalaman terhadap beberapa orang saksi penting yang sebelumnya sudah diperiksa.

Akibat penunjukkan Pengacara yang sampai saat ini tidak diketahui namanya oleh Warga itu informasi perkembangan penanganan kasus tersebut ‘ tersumbat ‘.” Informasinya sengaja ditutupi atau ada motif lain,” ujar Warga.

Sementara itu ditempat terpisah,Tokoh Masyarakat Pemulutan sebagai pendamping dan penuntun warga dalam mencari Keadilan,Asmawi,HS,mengatakan,masih ‘menyimak’ gerakan gerakan yang dilakukan oleh Pengacara yang ditunjuk oleh dua orang warga Teluk Kecapi tersebut.

” Kalo ndak beres,kita sikat,” ujar Ketua Partai Demokrat Ogan Komering Ilir Priode 2002-2004 dan Ketua Partai Demokrat Ogan Ilir Priode 2004-2007.Asmawi mengaku tak akan membiarkan kasus ini ‘dipersimpangan jalan’.Diam bukan berarti membiarkan.

Seperti Berita yang ditayangkan sejumlah Media beberapa waktu yang lalu,Pasca Gelar Perkara terkait Penanganan Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir yang dilaksanakan Polres Ogan Ilir,gaduh.Pasalnya,ada oknum mantan Pejabat menawarkan diri menunjuk Pengacara dengan janji biaya pribadinya.

Alhasil,terbujuk dengan janji itu,bersama warga yang mengaku keluarga mantan pejabat itu,Sukoya ( Pelapor ) bersama Suminya,Iwan,dan dua orang Warga Nas dan Win mendatangangi Pengacara yang ditunjuk itu di Palembang.

Beberapa hari kemudian,orang yang disebut pengacara itu datang ke Desa Teluk Kecapi membawa Surat yang katanya Surat Kuasa itu untuk ditandatangani Sukoya.

Menurut Nas,Sukoya menandatangani surat yang katanya Surat Kuasa itu diatas mobil.Saat ditanya Warga pada pertemuan pada Kamis malam ( 1/1/2026 ),Nas tidak tau apa isi Surat itu.Nas pun mengaku tidak tau siapa nama orang yang mengaku Pengacara itu.

Begitu juga Sukoya mengaku tidak tau nama orang yang mengaku Pengacara tersebut.Bahkan Sukoya mengaku tidak membaca Surat yang katanya Surat Kuasa tersebut.Disisi lain,kepada salah seorang warga Sukoya mengaku orang yang membawa Surat itu adalah Tayik,Warga Teluk Kecapi yang mengaku keluarga mantan pejabat tersebut.

Peristiwa itu membuat Gaduh sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi.Mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,Tokoh Masyarakat Pemulutan,Yang selama ini menuntun Sukoya mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi,Suami Sukoya dengan memanggil,Nas dan tayik,orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap penunjukkan pengacara yang tidak tau namanya itu.

Menurut Asmawi,HS,Tokoh Masyarakat Pemulutan,pendamping dan penuntun Sukoya dalam mencari Keadilan,penunjukkan Pengacara tersebut tanpa konsultasi dengannya dan Warga yang selama ini membantu Sukoya.

Dalam pertemuan dengan warga dan Suami Sukoya pada Kamis malam itu (1/1/2026 ), Nas mengakui segala kehilafannya.Sedangkan Tayik,orang yang mengaku keluarga mantan pejabat itu dan menginisiasi penunjukan pengacara tidak hadir.

Dalam pertemuan itu,kata Asmawi,Iwan Suami Sukoya akan mencabut Surat Kuasa yang telah ditandatangani Sukoya sebab dia sendiri tidak tau siapa nama orang yang mengaku pengacara tersebut dan apa isi surat yang ditandatangi istrinya.

Menjadi pertanyaan Warga,bagaimana mau mencabut Surat Kuasa sedangkan nama pengacara dan tanggal Kuasa tidak tau sebab tindasannya ( tembusannya ) tidak diserahkan ke Sukoya .Warga menyerahkan semuanya kepada Nas dan Tayik sebab kedua orang ini harus bertanggungjawab.

Sementara itu,sejumlah praktisi Hukum menyesalkan sikap orang yang mengaku Pengacara itu.Kalao memang benar dia Pengacara,ya tindasan ( tertinggal ) Surat Kuasa wajib diserahkan ke Pemberi Kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma
SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang
Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga
“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Jadi Perhatian, Dugaan Galian C Ilegal Diadukan ke Polda Sumsel
Membangkitkan Batang Tarandam Ekonomi Kerakyatan
Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 
Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun: Manifesto Menjadi Asta Cita, Dan Amanat Penderitaan Rakyat di Persimpangan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:58 WIB

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:48 WIB

Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:35 WIB

“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”

Berita Terbaru

Daerah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:31 WIB

Politik

Keterbatasan Anggaran, PAN Cari Solusi untuk Jawa Tengah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:04 WIB