Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Mandailing Natal —
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat diminta untuk memeriksa kembali dan meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Prakarsa Dharma Maduma (PDM) yang beroperasi di wilayah Simpang Gambir.
Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya temuan dan desakan publik terkait dugaan persoalan kewajiban kebun plasma, luasan lahan, serta proses perpanjangan HGU perusahaan perkebunan tersebut.
Sejumlah pihak menilai Pemkab dan DPRD Madina memiliki kewenangan politik dan administratif untuk memastikan seluruh proses perizinan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Evaluasi HGU Dinilai Mendesak
Peninjauan ulang HGU dinilai penting mengingat Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan negara, bukan hak mutlak yang tidak bisa dievaluasi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU diberikan dengan syarat:
Digunakan sesuai peruntukannya
Tidak melanggar batas luas izin
Tidak mengabaikan kepentingan sosial masyarakat sekitar
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 juncto Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa perpanjangan HGU harus memperhatikan keberatan masyarakat serta penyelesaian konflik agraria yang ada di lokasi usaha.
“Jika terdapat persoalan plasma, keberatan warga, atau indikasi penguasaan lahan di luar izin, maka HGU patut dievaluasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
DPRD Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan
DPRD Kabupaten Mandailing Natal juga didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk Dinas Perkebunan serta Kantor Pertanahan (BPN).
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan DPRD kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk yang berkaitan dengan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Transparansi Demi Kepastian Hukum
Masyarakat berharap peninjauan ulang HGU dilakukan secara transparan dan terbuka, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Evaluasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan bahwa kewajiban perusahaan, khususnya pembangunan kebun plasma minimal 20 persen, benar-benar dijalankan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, DPRD Madina, serta PT Prakarsa Dharma Maduma belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan peninjauan ulang HGU tersebut.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lanjutan.
(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi
Peletakan Batu Pertama Rumah Qur’an Raudhatul Jannah, PAC Pemuda Pancasila SU II Tegaskan Komitmen Sosial
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam
Ketika Imam Lupa Rakaat: Begini Tata Cara dan Sikap Makmum Menurut Fikih Syafi‘i
Ancaman Kerasnya Hati: Kerugian Bagi Jiwa yang Enggan Menangis Karena Allah
CACA Sumsel Satukan Gagasan Cegah Karhutla: “Bersinergi, Selamatkan Hutan dan Masa Depan”
Transformasi Pelayanan RSUD Blambangan: Dari Antrean Panjang dan Berkas Kertas, Kini Lebih Cepat Berbasis Online
Kapolsek Tanggul AKP Fatur Rahman Pimpin Langsung Pengamanan Lomba Kerapan Sapi di Tanggul Wetan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

Minggu, 13 September 2026 - 04:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Rumah Qur’an Raudhatul Jannah, PAC Pemuda Pancasila SU II Tegaskan Komitmen Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 14:29 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Sabtu, 12 September 2026 - 11:48 WIB

Ketika Imam Lupa Rakaat: Begini Tata Cara dan Sikap Makmum Menurut Fikih Syafi‘i

Sabtu, 12 September 2026 - 11:27 WIB

Ancaman Kerasnya Hati: Kerugian Bagi Jiwa yang Enggan Menangis Karena Allah

Berita Terbaru

Jakarta

Polri Comunity Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Minggu, 13 Sep 2026 - 02:12 WIB