Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi pada Fasilitas Umum

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com || Denpasar Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho 3 buah, Pamflet 25 buah, Banner 57 buah, Spanduk 35 buah, Papan Nama 16 buah.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (Ayu/Tra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Optimistis Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031
I Made Mudarta Memimpin Pembukaan Jalan Baru Secara Swadaya Dan Gotong Royong Di Desa Sangketan Penebel
Kuasa Hukum Korban GRL, Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD : Pihak Keluarga Minta Ungkap Tuntas Pelaku Yang Mengikat Korban GRL
Ny. Putri Koster Minta Peran Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Masyarakatat
Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali
Friendship Hockey Festival Bali 2026 Resmi Ditutup
Info Buleleng, Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Hutan Desa Pejarakan
Gubernur Koster Tegaskan Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas Sangat Penting 

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:21 WIB

Gubernur Koster Optimistis Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031

Selasa, 15 September 2026 - 05:07 WIB

I Made Mudarta Memimpin Pembukaan Jalan Baru Secara Swadaya Dan Gotong Royong Di Desa Sangketan Penebel

Selasa, 15 September 2026 - 04:10 WIB

Kuasa Hukum Korban GRL, Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD : Pihak Keluarga Minta Ungkap Tuntas Pelaku Yang Mengikat Korban GRL

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Ny. Putri Koster Minta Peran Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Masyarakatat

Senin, 14 September 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali

Berita Terbaru