Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tindak Tegas Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual di Atas HET

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Padang lawas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi. Kali ini, pihak kepolisian menemukan seorang pengecer yang menjual gas tersebut dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Gas LPG 3 kg bersubsidi seharusnya dijual dengan HET sebesar Rp21.500 per tabung. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Padang Lawas menemukan bahwa salah satu pengecer di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menjualnya seharga Rp35.000 per tabung pada Minggu (8/3/2026). Harga yang tidak wajar ini tentu saja menjadi keluhan besar bagi warga setempat yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, pihak kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pengecer yang melanggar aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap para pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dari hasil penindakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 5 tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi ke Mapolres Padang Lawas. “Untuk selanjutnya, kami akan memanggil pedagang eceran tersebut untuk dilakukan wawancara lebih lanjut guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah AKP Irwansyah.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kabupaten Padang Lawas agar tidak ragu untuk memberikan informasi jika menemukan adanya penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi yang melebihi HET. “Kami sangat mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang adanya dugaan kecurangan dalam penjualan Gas LPG bersubsidi. Bahkan, kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak kejahatan lainnya agar bisa segera kami tangani,” harap AKP Irwansyah Sitorus.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjaga ketersediaan serta harga gas bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

(Arman Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Brebes Gelar Halal Bihalal dan Rapinkab 2026: Bupati Paramitha Dorong Investasi Terbuka, Ketua Kadin Soroti Kelangkaan Elpiji
Ada apa kopi di Jember tidak ada respon dari instansi daerah jember 
Halalbihalal Jurnalis Jember, Tekankan Kekompakan dan Etika Pemberitaan
Info Jembrana Soal ‘Tebe Modrn Kelola Sampah dan Bali Super Drag Way
Info Denpasar Bali Terkait Mangrove, Paskah MPUK dan Operasional TPST
Musancab Serentak PDI Perjuangan Banyuwangi, Struktur Baru PAC Tegalsari Resmi Ditetapkan
Musancab PDI Perjuangan Banyuwangi Jadikan Anak Muda sebagai Penerus Kepemimpinan Partai
Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06 WIB

Kadin Brebes Gelar Halal Bihalal dan Rapinkab 2026: Bupati Paramitha Dorong Investasi Terbuka, Ketua Kadin Soroti Kelangkaan Elpiji

Sabtu, 25 April 2026 - 13:42 WIB

Ada apa kopi di Jember tidak ada respon dari instansi daerah jember 

Sabtu, 25 April 2026 - 13:06 WIB

Info Jembrana Soal ‘Tebe Modrn Kelola Sampah dan Bali Super Drag Way

Sabtu, 25 April 2026 - 08:41 WIB

Info Denpasar Bali Terkait Mangrove, Paskah MPUK dan Operasional TPST

Sabtu, 25 April 2026 - 01:53 WIB

Musancab Serentak PDI Perjuangan Banyuwangi, Struktur Baru PAC Tegalsari Resmi Ditetapkan

Berita Terbaru