GARUDAXPOSE.COM | LUMAJANG — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat nasional kini menjadi sorotan berbagai pihak di daerah. Regulasi anyar ini dinilai bakal memegang peranan krusial dalam menentukan kepastian hukum, pelindungan hak pekerja, hingga keberlangsung usaha di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini, DPR RI bersama Pemerintah Pusat telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Sejumlah isu krusial yang tengah dimatangkan meliputi ketentuan perjanjian kerja, alih daya (outsourcing), sistem pengupahan, formula pesangon, jaminan sosial, hingga regulasi perlindungan bagi pekerja platform digital.
Menanggapi dinamika tersebut, pemerintah daerah memilih mengambil sikap cermat sebelum menerapkan kebijakan baru di wilayah masing-masing. Langkah koordinasi dan pemetaan dampak substansi RUU kini gencar dilakukan demi menjamin dialog berimbang antara kelompok pekerja dan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subchan, menyatakan pentingnya menyerap aspirasi dari kedua belah pihak agar regulasi baru tidak memicu ketimpangan di lapangan.
“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Nanti akan kami komunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Subchan, Sabtu (19/09/2026).
Ia menyoroti tantangan nyata terkait fleksibilitas pola kerja saat ini, termasuk skema outsourcing dan freelance, yang kerap mengabaikan standar Alat Pelindung Diri (APD) serta durasi jam kerja demi mengejar target output.
Oleh karena itu, aturan baru diharapkan memberi kejelasan mengenai penanggung jawab hubungan kerja dan perlindungan keselamatan pekerja tanpa mematikan iklim investasi daerah.
“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap pekerja tetap harus meningkat,” tegasnya.
Pendekatan proaktif pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjembatani implementasi RUU Ketenagakerjaan secara nasional. Dengan begitu, perubahan regulasi tak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, kondusif, dan responsif terhadap dinamika dunia kerja modern di Tanah Air.












