Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—Ada satu perkara yang sering dilupakan ketika kekuasaan sedang merasa kuat: tidak semua yang legal otomatis etis, dan tidak semua yang memiliki kewenangan otomatis patut dilakukan dengan cara apa pun. Disitulah persoalan pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi menarik.Bukan terutama soal Presiden berwenang mengganti menteri atau tidak. Konstitusi sudah menjawabnya. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Persoalan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kewenangan itu digunakan?Presiden memang pemegang kekuasaan pemerintahan. Menteri adalah pembantu Presiden dan secara konstitusional berada dalam lingkup pertanggungjawaban Presiden. Karena itu, pergantian menteri merupakan bagian dari kewenangan eksekutif.Tetapi negara hukum tidak dibangun hanya dengan pasal tentang kewenangan. Negara hukum juga membutuhkan etika kekuasaan: kepatutan, kehormatan jabatan, kehati-hatian, keterbukaan yang proporsional, dan kesadaran bahwa setiap keputusan pejabat negara membawa konsekuensi terhadap institusi dan masyarakat.Etika harus datang lebih dahulu dari pada hukum. Etika adalah kesadaran tentang apa yang patut dilakukan ketika tidak ada orang yang memaksa kita melakukannya. Hukum datang kemudian untuk mengubah sebagian nilai itu menjadi norma yang mengikat, memiliki prosedur, kewajiban, larangan, dan sanksi.Karena itu, hukum tanpa etika mudah berubah menjadi sekadar permainan kekuasaan dan kewenangan: sepanjang tidak secara eksplisit dilarang, dianggap boleh dilakukan. Padahal pemerintahan yang sehat tidak bekerja dengan logika “boleh karena tidak di larang”.Pemerintahan yang beradab bekerja dengan pertanyaan yang lebih tinggi: apakah tindakan itu etis, patut, adil, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?Peristiwa 14 September 2026 memberikan bahan refleksi. Purbaya masih menghadiri rapat bersama Komite IV DPD RI untuk membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan. Ketika rapat berlangsung, ia mendapat telepon yang membuat rapat dihentikan sementara.Purbaya kemudian menyatakan bahwa informasi mengenai pemberhentiannya disampaikan melalui telepon Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru.Sekali lagi, yang dipersoalkan bukan hak Presiden untuk memberhentikan menteri. Hak itu ada. Yang patut diperiksa adalah kualitas tata kelolanya.Menteri Keuangan bukan pejabat biasa. Ia membawa mandat negara dalam pengelolaan fiskal, APBN, perpajakan, pembiayaan, utang negara, dan berbagai kebijakan yang berhubungan langsung dengan kepercayaan ekonomi.Ketika seorang Menteri Keuangan masih menjalankan fungsi kenegaraan di hadapan lembaga perwakilan lalu mengetahui pergantian dirinya melalui komunikasi mendadak, publik mempunyai alasan yang wajar untuk bertanya mengenai standar kepatutan dalam proses tersebut.Disinilah penasihat politik Presiden seharusnya bekerja. Penasihat bukan tukang sorak kekuasaan. Bukan pula operator politik yang bertugas mencari siapa yang harus disingkirkan. Penasihat yang benar justru harus mampu mengatakan kepada Presiden: “Secara hukum Bapak berwenang, tetapi cara menjalankannya harus dijaga.” Ia harus menghitung dampak terhadap pasar, birokrasi, kementerian, hubungan antarlembaga, psikologi aparatur, dan kepercayaan publik. Ia harus mengingatkan bahwa sebuah keputusan dapat benar secara substansi tetapi buruk dalam cara penyampaiannya.Penasihat politik yang gagal melakukan fungsi itu layak dipertanyakan kualitasnya. Istilah “abal-abal” bukan pertama-tama menunjuk identitas seseorang, melainkan menunjuk fungsi penasihat yang kehilangan standar profesional. Penasihat menjadi abal-abal ketika lebih sibuk menyenangkan atasan daripada menyampaikan kenyataan; ketika kepentingan kelompok dibungkus sebagai kepentingan Presiden; ketika konflik internal diterjemahkan menjadi perang pengaruh; atau ketika ruang publik sengaja dipenuhi spekulasi untuk menutupi persoalan substantif.Lebih berbahaya lagi apabila hukum kemudian digunakan untuk membenarkan seluruh keputusan politik tanpa terlebih dahulu menguji etika kekuasaan. Hukum tidak boleh dijadikan stempel pembenar bagi setiap tindakan penguasa. Hukum adalah instrumen negara untuk membatasi kekuasaan sekaligus memberikan kewenangan agar pemerintahan dapat bekerja. Ia bukan alat untuk menghalalkan segala cara.Dalam negara hukum, kewenangan harus digunakan sesuai tujuan pemberiannya dan tetap tunduk pada prinsip pemerintahan yang baik.Karena itu, ruang publik juga jangan dibuat rusuh. Pergantian menteri jangan dipelintir menjadi perang kubu, perang loyalitas, atau pertarungan antara orang-orang dekat Presiden. Laporan Reuters menyebut adanya ketegangan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk konflik mengenai perubahan pejabat dan komunikasi langsung dengan Presiden; namun rincian mengenai motif dan aktor di balik keputusan tersebut tetap harus dibedakan antara fakta yang terverifikasi, keterangan narasumber, dan interpretasi politik. Publik membutuhkan fakta, bukan kabut.Presiden boleh mengganti menteri. Menteri boleh diberhentikan. Pemerintahan boleh melakukan evaluasi. Tetapi semuanya harus dilakukan dengan kesadaran bahwa kekuasaan mempunyai dimensi moral sebelum mempunyai dimensi yuridis. Legalitas menentukan batas kewenangan. Etika menentukan kualitas penggunaannya. Administrasi menentukan ketertibannya. Akuntabilitas publik menentukan apakah keputusan itu dapat dipercaya.Maka persoalan sebenarnya bukan sekadar Purbaya di ganti Suahasil. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana kekuasaan Presiden dikelilingi oleh orang-orang yang memberi nasihat. Apakah mereka membawa fakta atau sekadar membawa keinginan? Apakah mereka menjaga Presiden dari kesalahan atau justru mempersempit Presiden dalam ruang gema orang-orang yang selalu membenarkan? Apakah mereka mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan jaringan kekuasaan ansich?Presiden membutuhkan penasihat yang berani berkata benar, bukan penasihat yang hanya pandai berkata “benar, Pak” alias asal bapak senang (ABS). Sebab semakin besar kekuasaan, semakin mahal harga sebuah nasihat yang salah. Dan ketika etika disingkirkan lebih dahulu, hukum sering kali tinggal dipakai belakangan sebagai pembenaran. Pada titik itulah ruang publik menjadi gaduh, institusi kehilangan wibawa, dan kekuasaan yang seharusnya bekerja untuk negara justru terseret ke dalam pertarungan kepentingan.Karena itu, sebelum berbicara tentang hukum, bicaralah tentang etika. Sebelum menggunakan kewenangan, tanyakan kepatutan. Sebelum mengambil keputusan, hitung dampaknya. Dan sebelum penasihat memberi nasihat kepada Presiden, pastikan ia memahami satu hal: kekuasaan bukan milik penasihat, bukan milik partai, bukan milik kelompok, dan bukan milik lingkaran kekuasaan. Kekuasaan adalah amanah konstitusional yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat banyak, bangsa dan negara.Demikian.Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Pendiri Partai Gerindra Sumut Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.(Tim Redaksi)












