Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Surakarta – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menilai, tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian bersama.

Korupsi bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta berpotensi mencoreng reputasi Indonesia di dunia internasional.

Pernyataan tersebut dikemukakan Luthfi Yazid saat menyampaikan pidato pada pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogori, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Solo, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Luthfi Yazid, upaya pemberantasan korupsi di China dapat menjadi contoh. Di negara itu para elit pemerintah maupun petinggi partai politik yang terlibat korupsi dihukum berat.

Pemberantasan korupsi, karenanya, tidak boleh hanya berorientasi pada berapa banyak pelaku yang ditangkap dan dipidana. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, anak maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” kata Luthfi — yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid itu.

Karena itu, lanjutnya, DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan aset sebelum Desember 2026 sebagai batas akhir. Berarti waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, dan harus rampung, sementara Presiden Prabowo Subianto harus memberikan dukungan penuh dan merealisasikan komitmennya, termasuk dengan cepat dan tegas memecat para menterinya serta pejabat negara yang terlibat korupsi.

Luthfi juga mendorong agar pemberantasan korupsi semakin diarahkan pada pendekatan “mengikuti aliran uang” (follow the money), yaitu menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi Yazid — yang pada 2002 pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment Offenders), Tokyo.

DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan asset recovery (pemulihan aset) dan pengembalian aset negara. Menurut DePA-RI, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara dan jumlah orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Di sisi lain, DePA-RI menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka “due process of law”.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat memiliki posisi penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif dan berkepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945. Advokat mempunyai kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum, sesuai kredo DePA-RI “Justitia Omnibus” atau keadilan untuk semua. Namun pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

DePA-RI juga menilai bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat dari sisi pencegahan dan prevensi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan hadirnya DPC-DPC DePA-RI di berbagai wilayah Jawa Tengah, DePA-RI ingin mendorong agar organisasi advokat tidak hanya berperan dalam membela kepentingan hukum klien, tetapi juga mengambil bagian dalam pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat serta penguatan budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Menurut dia, perjuangan melawan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing untuk membangun sistem yang lebih transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” ujar Luthfi Yazid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MADAS Lumajang Gelar Pasukan di 21 Kecamatan, Ahmad Huzaini: Jaga Rumah Besar Kita
Dari Lereng Puspo, MADAS Pasuruan Raya Tebar Kepedulian Bantu Wujudkan Masjid Baitul Falah
Mayangan Punya Panggung Baru, Warga Satukan Seni, Tradisi dan Identitas Pesisir
GERINDRA BREBES SAPU JALAN, TEBAR BERKAH: Gerakan Indonesia Asri Jadi Aksi Nyata di Jumat Pagi
Probolinggo Siapkan Pola Baru Perencanaan Pembangunan, Data dan Digitalisasi Jadi Penopang
PERANG BINTANG DI UJUNG TIMUR JATENG: Tarian Senegal di Rumput Agus Salim
Dari Polda ke Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Bawa Harapan Baru
Kejati Bali Fasilitasi Anak Terlantar Dokumen Kependudukan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

MADAS Lumajang Gelar Pasukan di 21 Kecamatan, Ahmad Huzaini: Jaga Rumah Besar Kita

Minggu, 20 September 2026 - 13:08 WIB

Dari Lereng Puspo, MADAS Pasuruan Raya Tebar Kepedulian Bantu Wujudkan Masjid Baitul Falah

Minggu, 20 September 2026 - 11:06 WIB

Mayangan Punya Panggung Baru, Warga Satukan Seni, Tradisi dan Identitas Pesisir

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19 WIB

GERINDRA BREBES SAPU JALAN, TEBAR BERKAH: Gerakan Indonesia Asri Jadi Aksi Nyata di Jumat Pagi

Sabtu, 19 September 2026 - 18:01 WIB

Probolinggo Siapkan Pola Baru Perencanaan Pembangunan, Data dan Digitalisasi Jadi Penopang

Berita Terbaru