Restorative Justice Batal, Kasus Dugaan Penganiayaan Di Sukapura Dilaporkan Kembali

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com // Probolinggo – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam di Kecamatan Sukapura berujung pada pelaporan kembali ke pihak kepolisian.Korban di sangka cat, WA, istri pelaku kekerasan tersebut.

Porwiyanto Setiawan Korban warga Jalan Jurang Perahu RT 005 RW 003, secara resmi mengajukan surat pencabutan kesepakatan damai ke Polsek Sukapura, Senin (30/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, korban juga meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.

Saat mendatangi Polsek Sukapura, korban ditemui oleh anggota yang sedang bertugas. Namun, karena Kanit Reskrim tengah cuti, korban diminta untuk menunggu guna dilakukan pembahasan lanjutan. Meski demikian, pihak keluarga korban menegaskan tidak bersedia lagi menempuh jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ke kepolisian, surat pemberitahuan pencabutan kesepakatan damai juga disampaikan kepada Kepala Desa Wonokerto, Heri, menyampaikan bahwa sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak.

“Bagaimanapun, etika baik sudah kami lakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun jika diabaikan, saya sebagai kepala desa tetap berada di tengah untuk masyarakat,” ujar Heri Dri Hartono kepala desa

Diketahui, kasus tersebut bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan dan kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di halaman belakang Cafe CALA, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (20/03/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Upaya perdamaian sempat dilakukan pada Sabtu dini hari hingga pagi harinya, dengan disaksikan oleh pihak Polsek Sukapura, Kepala Desa Wonokerto, serta sejumlah saksi. Namun, pada Senin (30/03/2026), korban memutuskan mencabut kesepakatan damai tersebut.

Dalam pernyataannya, korban menyebut pencabutan dilakukan karena pihak terlapor diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama di hadapan para saksi.

“Pencabutan ini saya lakukan tanpa paksaan dari pihak manapun, demi mendapatkan keadilan yang sama di muka hukum,” tegas korban.
Dengan dicabutnya kesepakatan damai, kasus tersebut kini berpotensi kembali diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Prima, Wajib Pajak di KB Samsat Lumajang Meningkat Signifikan
Komunikasi TNI-Polri Diperkuat, Kapolres dan Dandim Probolinggo Bangun Kesamaan Langkah
Masinton: Jangan Habiskan Energi untuk Konflik Politik, Rakyat Masih Hadapi Dampak Bencana
TNI dan Polri Amankan Pagelaran Ujung di Desa Semumu-Pasirian, Pastikan Kegiatan Warga Berjalan Kondusif
Koster; Pelaksanaan Perayaan Rahina Tumpek Uye Dirayakan Serentak
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG, TERKAIT JALAN RUSAK SELAMA SEKITAR 20 TAHUN DI KP CIPARI CISOKA, PEMERINTAH KEMANA SAJA
Jalan Ancur Di Kp Cipari Cisoka, Ini Kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah : Kirim Titik Lokasi Segera Ya, Biar Saya Bantu Usulkan Ke Dinas Terkait
Kurangi Sampah dari Sumbernya, Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Produk Guna Ulang

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Layanan Prima, Wajib Pajak di KB Samsat Lumajang Meningkat Signifikan

Senin, 7 September 2026 - 10:42 WIB

Komunikasi TNI-Polri Diperkuat, Kapolres dan Dandim Probolinggo Bangun Kesamaan Langkah

Senin, 7 September 2026 - 05:10 WIB

Masinton: Jangan Habiskan Energi untuk Konflik Politik, Rakyat Masih Hadapi Dampak Bencana

Senin, 7 September 2026 - 02:44 WIB

TNI dan Polri Amankan Pagelaran Ujung di Desa Semumu-Pasirian, Pastikan Kegiatan Warga Berjalan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 02:06 WIB

Koster; Pelaksanaan Perayaan Rahina Tumpek Uye Dirayakan Serentak

Berita Terbaru