Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Kegiatan proyek Petunjukan Langsung (PL) Kecamatan Balaraja dengan judul pemeliharaan jalan betonisasi di Kampung Rangkong RT 002/001, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga tidak dilaksanakan secara profesional
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 8 meter dengan lebar 3 meter, serta pagu anggaran sebesar Rp100 juta. Pelaksanaan kegiatan tercatat dilakukan oleh CV Insan Multi Karya dengan waktu pengerjaan selama 21 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media di lokasi pada Kamis (30/4/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada papan informasi proyek. Tulisan pada papan dinilai tidak jelas dan terkesan tidak rapi, seperti penulisan lokasi yang berbeda (Kampung Rangkong/Rangkok), rincian volume pekerjaan, hingga penulisan nilai anggaran yang tidak sesuai standar penulisan administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tidak ditemukan pihak pelaksana di lokasi proyek. Saat dikonfirmasi, ketua RT setempat maupun para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Sukamurni melalui pesan singkat juga tidak membuahkan hasil. Pihak desa mengaku tidak mengetahui detail pelaksana proyek yang tengah berjalan di wilayahnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek PL Kecamatan Balaraja tersebut dikerjakan tanpa pengawasan yang jelas dan tidak memenuhi standar profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran publik.
Sementara itu, Camat Balaraja yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik, agar hasil pembangunan sesuai dengan standar kualitas dan akuntabilitas.
(Spi)














