GarudaXpose.com | Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara pemeriksaan.
Dalam keteranganny, Kamis (30/4/2026), Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh setengah hati, karena menyangkut kredibilitas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Saya tidak kompromi untuk hal seperti ini di lingkungan aparatur. Jika terbukti melalui pemeriksaan, maka sanksi akan diberikan secara tegas sesuai aturan, hingga pemberhentian,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Setiap aparatur, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga etika, disiplin, dan profesionalitas.
Bupati menjelaskan bahwa mekanisme penanganan tidak hanya mengandalkan proses eksternal, tetapi juga diperkuat melalui sistem pengawasan internal. Inspektorat diminta bergerak cepat melakukan pemeriksaan administratif secara paralel untuk memastikan kepastian penanganan dari sisi kepegawaian.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi pengawasan, di mana setiap indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan terukur. Tujuannya bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa kebijakan tegas ini memiliki dimensi edukatif, yakni membangun kesadaran kolektif bahwa status sebagai aparatur negara melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Disiplin bukan hanya soal aturan, tetapi soal komitmen menjaga kepercayaan masyarakat. Aparatur harus menjadi contoh, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” ujarnya.
Penguatan pengawasan juga diiringi dengan langkah preventif melalui pemeriksaan dan pembinaan secara bertahap di lingkungan ASN. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan sistem deteksi dini sekaligus memperkuat budaya kerja yang sehat dan berintegritas.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa birokrasi yang bersih bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang dijalankan secara nyata melalui penegakan aturan yang konsisten, tegas, dan berkeadilan.














