Sidang Lanjutan Gugatan 2 Wartawan Senior, Petinggi SUMEKS Tidak Nongol, Hanya Diwakili Kuasa Hukum

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Sidang kedua gugatan mantan wartawan senior Sumatera Ekspres (SUMEKS), Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47) terhadap PT Citra Bumi Sumatera atau Harian Sumatera Ekspres di PHI Palembang berjalan tidak sesuai dengan ekspektasi.

Pihak tergugat (PT CBS) tak datang dan hanya diwakili oleh Bayu SH sebagai kuasa hukum.

Majelis hakim diketuai, Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan hanya mengecek kelengkapan berkas Bayu yang menjadi kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Citra Bumi Sumatera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah beres, majelis hakim langsung membuat agenda sidang selanjutnya pada perkara nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg.

Namun sebelum menjelaskan agenda sidang selanjutnya, Majelis hakim tetap berharap perkara ini masih terbuka untuk dilakukan mediasi bagi kedua belah pihak.

“Agenda sidang selanjutnya dilakukan secara daring. Semua kelengkapan, replik penggugat dan duplik tergugat dilakukan secara e-court. Setelah itu tanggal 3 Juni 2026 akan dilakukan pemeriksaan bukti dan saksi penggugat dan tergugat secara off line,” kata Romi Sinatra.

Pihak penggugat, Zulhanan dan Edward Desmamora dengan dua kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH, telah hadir sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang diberikan pihak PN Palembang.

Diketahui, mantan wartawan senior Sumeks ini menggugat PT CBS secara sepihak dan uang pesangon yang akan diberikan tidak sesuai dengan harapan hanya separuh.

Bahkan lebih parah lagi Edward yang sudah bekerja selama 18 tahun itu, gajinya masih di bawah UMP Sumatera selatan tak sampai Rp4 Juta.

Salah seorang pengacara penggugat, M Daud Dahlan, menegaskan dalam masalah gaji wartawan maupun karyawan yang berada di bawah UMP atau UMR, seyogyanya pihak Disnakertrans Kota Palembang proaktif untuk turun mengecek perusahaan dimaksud.

“Pihak Disnakertrans Kota Palembang harus turun dan berikan sanksi kepada Sumeks sebab PT CBS ini bukan masuk kategori UMK tapi perusahaan besar dengan aset miliaran rupiah,’” tegas M Daud kepada wartawan.(/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru