Polsek Serpong Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, 32 Ribu Butir dan Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 32.000 butir obat keras yang diduga kuat diedarkan secara ilegal. Kamis (5/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Serpong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin langsung Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., melakukan penyelidikan pada Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25), seorang karyawan swasta asal Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 32 botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir obat keras golongan G merk Trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan 32.000 butir yang disimpan di dalam sebuah kardus coklat dan dibungkus karung putih.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari hasil penyitaan tersebut, total nilai ekonomi obat keras yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta. Polisi menilai pengungkapan ini telah berhasil memutus mata rantai peredaran obat ilegal serta menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa, dengan asumsi tiga butir obat keras dapat disalahgunakan oleh satu orang.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Serpong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Singgah Gratis di Surabaya, Langkah Nyata Lumajang Pangkas Beban Pasien Rujukan
Senam Aerobik Se-Kecamatan Jayanti Bersama Relawan MRA: Barisan Muda Rano Alfat Partai PKB
SIRA Soroti Dugaan Kelalaian RSMH, Pasien Koma Diduga di Pulangkan
Dinkes Tangsel Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Persiapkan SSGI 2026 demi Tekan Angka Stunting
3.966 Jiwa Sudah Dijamah Obat, 33 Raga Masih Menagih Merdeka dari Pasung
Warga Desak APH Tindak Tegas Gubuk Penjual Obat Terlarang di Kelurahan Sukatani Permai
Sidak Gaya ‘Undercover’ di Bulakamba: Kadinkes Dikira Pasien, Ujung-ujungnya Bawa Kabar Puskesmas Mau Pindah
Cegah DBD, RS Bhayangkara Lumajang Lakukan Fogging di Mapolsek Ranuyoso

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:24 WIB

Rumah Singgah Gratis di Surabaya, Langkah Nyata Lumajang Pangkas Beban Pasien Rujukan

Minggu, 19 April 2026 - 11:50 WIB

Senam Aerobik Se-Kecamatan Jayanti Bersama Relawan MRA: Barisan Muda Rano Alfat Partai PKB

Rabu, 15 April 2026 - 12:19 WIB

SIRA Soroti Dugaan Kelalaian RSMH, Pasien Koma Diduga di Pulangkan

Rabu, 15 April 2026 - 04:35 WIB

Dinkes Tangsel Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Persiapkan SSGI 2026 demi Tekan Angka Stunting

Senin, 13 April 2026 - 01:06 WIB

3.966 Jiwa Sudah Dijamah Obat, 33 Raga Masih Menagih Merdeka dari Pasung

Berita Terbaru