Garudaxpose.com | Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum setempat. Dalam pemaparan yang berlangsung di Mapolres Jember, aparat menyampaikan capaian pengungkapan tindak pidana sekaligus mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti.
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga periode Mei 2026 tercatat sebanyak 331 kasus tindak pidana yang masuk dan berhasil diungkap dengan persentase penyelesaian mencapai 83,59 persen.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menangani sedikitnya lima perkara dengan mengamankan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit headphone, serta tiga buah kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian merupakan pencurian sepeda motor yang ditangani jajaran Polsek Kaliwates pada Juni 2026.
Korban diketahui seorang perempuan berprofesi sebagai guru dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Peristiwa terjadi saat korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di kawasan Jalan Wonosari, Kelurahan Mangli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA yang diketahui berasal dari Kecamatan Sumberbaru. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga juga memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Lumajang.
Sementara satu pelaku lain berinisial IR (25), warga Kecamatan Sumberbaru, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di belakang rumah pada Sabtu malam dalam kondisi setir terkunci karena akan digunakan bekerja keesokan harinya.
Namun saat korban terbangun pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Jember.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 18 tempat kejadian perkara (TKP). Kendaraan hasil curian disebut dijual kepada seorang penadah berinisial A yang saat ini masih dalam pengembangan dan berstatus DPO.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2016 yang menggunakan nomor polisi palsu.
Polres Jember menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut. (sr)













