Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Sabu, 20 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu selama periode 23 hingga 29 Juli 2026. Dalam rentang waktu sepekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,01 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua kasus berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sedangkan satu kasus lainnya terungkap di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 20,01 gram sabu, empat unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, dan 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum barang haram tersebut diedarkan kepada para pengguna.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan yang terus melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten dan berkesinambungan.

Dalam keterangannya, AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan para pelaku yang berhasil diamankan. Polisi akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Pengungkapan ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang terungkap untuk mengidentifikasi dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Polres Probolinggo Kota berkomitmen penuh memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata AKBP Rico Yumasri, Jum’at (31/07/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Kapolres menambahkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, hingga masa depan generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara simultan melalui pendekatan represif maupun edukatif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang kini semakin beragam. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mendeteksi dan mengungkap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan JMSI Banyuwangi, Polresta Ajak Media Sajikan Pemberitaan Positif demi Kemajuan Daerah
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Polisi Turun ke Sawah, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan di Wilayah Kedopok
Tingkatkan Respons Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
Selamat Datang AKBP Aliddin di Jajaran Polres Jember: Semoga Membawa Kemajuan dan Pelayanan Lebih Baik
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Sisir Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:00 WIB

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Sabu, 20 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:46 WIB

Pelantikan JMSI Banyuwangi, Polresta Ajak Media Sajikan Pemberitaan Positif demi Kemajuan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:16 WIB

Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WIB

Polisi Turun ke Sawah, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan di Wilayah Kedopok

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:04 WIB

Tingkatkan Respons Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Berita Terbaru