Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | NTB – Setiap kali angka pernikahan anak melonjak, narasi yang muncul ke permukaan hampir selalu sama: ini soal budaya. Ini soal agama yang disalahpahami. Ini soal masyarakat yang belum “maju.” Narasi itu nyaman karena menempatkan masalah di luar jangkauan kebijakan, seolah ia cukup diselesaikan dengan kampanye kesadaran, spanduk di pinggir jalan, dan ceramah moral.

Tapi data bercerita berbeda.

NTB, provinsi yang hampir tidak pernah absen dari daftar teratas pernikahan anak di Indonesia, mencatatkan angka 14,96 persen pada 2024, jauh di atas rata-rata nasional 5,6 persen. UNICEF memperkirakan sekitar 6.200 kasus terjadi di sana sepanjang tahun itu, dan angka itu pun masih hanya yang sempat tercatat. Kepala dinas setempat sendiri mengakui: banyak yang luput. Sementara itu, di pertengahan 2025, sudah ada 149 kasus baru, dan Kabupaten Bima menyumbang lebih dari separuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang membuat anak-anak di Bima rentan? Pejabat dinas menyebut faktor utamanya bukan norma adat yang mengakar, melainkan orang tua yang pergi berbulan-bulan ke ladang dan meninggalkan anak tanpa pengawasan. Kemiskinan. Ketidakhadiran. Kekosongan yang kemudian diisi oleh keputusan yang salah, atau keputusan yang diambil orang lain atas nama si anak.

Di sinilah letak akar masalah yang sering kita hindari untuk diucapkan dengan terus terang: pernikahan anak adalah simptom dari kemiskinan dan ketiadaan kuasa ekonomi, bukan semata-mata produk kebudayaan.

Ketika sebuah keluarga miskin menikahkan anak perempuannya di usia 15 tahun, bukan karena mereka tidak tahu dampaknya. Banyak yang tahu. Tapi mereka sedang melakukan kalkulasi bertahan hidup: satu mulut berkurang untuk diberi makan, satu beban ekonomi dipindahtangankan, dan dalam logika yang tragis itu, pernikahan terasa seperti solusi, bukan pengorbanan.

Selama kita hanya berbicara soal norma dan budaya tanpa menyentuh soal siapa yang punya akses terhadap pendapatan dan siapa yang tidak, kita hanya mengobati kulitnya saja.

Inilah yang membuat hasil program “Yes I Do” yang dijalankan Plan International di NTB begitu menarik untuk dicermati lebih dalam. Bukan karena programnya sempurna, tapi karena ia memilih bertarung di medan yang benar. Program ini tidak datang dengan brosur tentang bahaya menikah muda. Ia datang dengan pelatihan kerja, kelas kewirausahaan akhir pekan, dan kompetisi rencana bisnis untuk remaja perempuan usia 15 hingga 18 tahun. Ia juga membangun apa yang disebut Kelompok Perlindungan Anak Desa, struktur pengawasan komunitas yang melibatkan tokoh agama bukan sebagai penjaga tradisi, melainkan sebagai mitra perubahan.

Hasilnya? Pada 2018, di empat wilayah target intervensi di NTB: nol kasus pernikahan anak. Bukan turun sedikit. Nol.

Tentu satu tahun di empat wilayah bukan bukti final. Tapi ini adalah sinyal kuat tentang apa yang berhasil: bukan ceramah, melainkan kapasitas. Bukan larangan, melainkan pilihan nyata.

Tren terbaru dari NTB justru memberi kita pelajaran tentang betapa lambat dan sulitnya mempertahankan perubahan itu. Angka berhasil diturunkan dari sekitar 17 persen pada 2023 menjadi 14 persen di 2024, dan dilaporkan turun lagi ke 11 persen pada 2025. Penurunan yang patut diapresiasi. Tapi 11 persen masih dua kali lipat rata-rata nasional, dan setiap persen itu bukan angka — ia adalah nama, wajah, dan masa depan yang terpotong.

Yang menarik dari tren penurunan ini adalah strategi yang dipakai pemerintah NTB di bawah kepemimpinan baru: program “Desa Berdaya” yang menghubungkan pengentasan kemiskinan dengan perlindungan anak. Gubernur NTB sendiri menyatakan bahwa masalah pernikahan dini berakar dari pola asuh yang terpengaruh kemiskinan. Itu pengakuan yang jujur dan langka dari seorang kepala daerah.

Artinya pemerintah pun mulai bergerak ke arah yang sama dengan yang sudah lama dibuktikan oleh intervensi berbasis komunitas, bahwa jalan keluarnya bukan moralisasi, tapi pemberdayaan ekonomi yang konkret dan keterlibatan komunitas yang tulus.

Ada satu lagi hal yang perlu diluruskan: pernikahan anak bukan sekadar isu gender. Ia adalah isu ekonomi nasional. Anak perempuan yang menikah di usia 15 tahun kemungkinan besar akan putus sekolah, hamil di usia yang belum siap, melahirkan anak dengan risiko stunting lebih tinggi, dan membesarkan generasi berikutnya dalam kemiskinan yang sama. Lingkaran ini tidak putus sendiri.

Revisi Undang-Undang Perkawinan pada 2019, yang menaikkan batas usia menikah perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, adalah langkah maju yang didorong sebagian oleh bukti-bukti dari lapangan, termasuk dari NTB. Tapi regulasi tanpa ekosistem pendukung hanya menggeser pernikahan dari yang tercatat ke yang tidak tercatat. Dispensasi nikah masih mengalir dari pengadilan agama. Nikah siri masih menjadi jalan pintas.

Solusi jangka panjangnya bukan satu program atau satu kebijakan. Ia adalah perubahan sistemik yang menempatkan anak Perempuan, dan keluarga mereka, dalam posisi punya pilihan ekonomi yang nyata. Selama menikahkan anak masih terasa lebih masuk akal secara finansial daripada menyekolahkannya, kita belum benar-benar menyentuh akar masalahnya.

Kita perlu berhenti bertanya, “Bagaimana mengubah budaya mereka?” dan mulai bertanya, “Sistem ekonomi seperti apa yang membuat orang tua merasa menikahkan anak adalah satu-satunya jalan?”

Jawaban atas pertanyaan kedua itu jauh lebih sulit. Tapi ia adalah satu-satunya pertanyaan yang benar.

* Penulis adalah peneliti kebijakan sosial yang berfokus pada isu perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan di kawasan timur Indonesia.

 

Oleh: Welhelmus Poek, S.Pt., M. IntlDev *

 

Penulis : Oleh: Welhelmus Poek, S.Pt., M. IntlDev *

Editor : Muhamad Rahmad Aji Wangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Persiapan Pengukuhan Pengurus FPRB Kota Probolinggo Masa Bhakti 2026–2030 Digelar di BPBD
Anggota BPPKB Sukadiri Dilarang Backup Peredaran Obat Hexymer, tramadol Dan Mata Elang Kedapatan Kami Keluarkan Dari Keanggotaan , ” Ini Kata H Sayafei Ketua BPPKB DPAC Sukadiri
Air Minum Cup Merek Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga
Camat Tangerang Berikan Penyuluhan dan Edukasi Kepada Para Kader PKK Komunikasi Dua Arah
Lumajang Kebut Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Puluhan Gedung Siap Difungsikan
Sekitar 38 Koperasi Siap Operasi, Akhir Juli Genjot Hingga 120 Unit se Bali
Gubernur Koster Sepakati Harga Pembebasan Lahan Berdasarkan Appraisal
Membanggakan! Drum Band SD N 02 Negaradaha Bumiayu Brebes Sabet Juara Umum Jateng Open 2026

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 05:42 WIB

Rakor Persiapan Pengukuhan Pengurus FPRB Kota Probolinggo Masa Bhakti 2026–2030 Digelar di BPBD

Senin, 18 Mei 2026 - 05:38 WIB

Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali

Senin, 18 Mei 2026 - 04:28 WIB

Anggota BPPKB Sukadiri Dilarang Backup Peredaran Obat Hexymer, tramadol Dan Mata Elang Kedapatan Kami Keluarkan Dari Keanggotaan , ” Ini Kata H Sayafei Ketua BPPKB DPAC Sukadiri

Senin, 18 Mei 2026 - 04:18 WIB

Air Minum Cup Merek Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga

Senin, 18 Mei 2026 - 03:51 WIB

Camat Tangerang Berikan Penyuluhan dan Edukasi Kepada Para Kader PKK Komunikasi Dua Arah

Berita Terbaru