Garudaxpose.com | Probolinggo – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota kembali membuahkan hasil. Dalam kurun April hingga awal Mei 2026, aparat Satresnarkoba berhasil mengungkap enam perkara peredaran sabu dan mengamankan sembilan orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (5/5/2026) pagi. Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, memimpin langsung pemaparan didampingi jajaran terkait di hadapan sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil rangkaian operasi intensif yang menyasar jaringan pengedar sabu di wilayah kota hingga kabupaten. Dari enam kasus yang diungkap, seluruh tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar aktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan. Ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak memutus rantai distribusi narkotika, khususnya sabu, di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah titik berbeda, meliputi dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,51 gram, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam operasional peredaran.
Kapolres menegaskan, keberadaan alat-alat tersebut mengindikasikan para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi narkotika.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan aktivitas peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat hingga maksimal 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Sinergi ini penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolres. (Septyan)











