Garudaxpose.com l Medan,(Sumut) — Tulisan bertajuk “Manuver 90 Hari” kembali mengemuka sebagai pengingat serius sekaligus kritik konstruktif bagi jajaran pengurus DPD IKANAS Sumatera Utara agar tidak terjebak dalam euforia seremonial semata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah dinamika organisasi kedaerahan, publik kini semakin cerdas menilai: aktivitas yang ramai di panggung, baliho, dan dokumentasi media sosial tidak lagi cukup.
Ujian sesungguhnya adalah sejauh mana organisasi mampu menghadirkan manfaat nyata bagi anggotanya, khususnya di akar rumput.
Konsep “ilusi gerak” menjadi sorotan—yakni kondisi di mana organisasi tampak aktif, namun minim dampak. Hal ini dinilai berpotensi menjauhkan IKANAS dari jati dirinya sebagai wadah pemersatu dan penguat solidaritas keluarga besar Nasution.
Namun kritik kini berkembang lebih tajam. Di tengah harapan besar, muncul penilaian bahwa IKANAS saat ini belum sepenuhnya keluar dari pola lama:
“panas-panas penghias bibir dan penghibur telinga saja.” Retorika yang terdengar lantang, bahkan menggelegar, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan realitas di lapangan.
Ungkapan lokal pun menggambarkan situasi ini secara gamblang:
muda kecek/obar inda tanggung-tanggung tabona di binege suping,
sampe-sampe margulinjang ijur namarceramahi… fakta na ngadong.
Yang berarti—pidato dan semangat terasa membakar, namun kenyataan di lapangan tidak sejalan.
Pepatah orang tua kembali relevan:
“Godang-godang di jae tapi manangkup ulu nite.”
Terlihat besar di hilir, namun lemah di hulu—simbol dari besarnya tampilan, tetapi rapuh pada substansi.
Kembali ke Nilai Dasar: Maroban Domu dan Peran Hatobangan
IKANAS diharapkan kembali pada filosofi maroban domu—merangkul dan menyentuh seluruh lapisan, bukan hanya simbolik di tingkat elite. Dalam konteks ini, peran hatobangan (tokoh adat dan sesepuh) harus ditempatkan sebagai kompas utama dalam setiap arah kebijakan organisasi, bukan sekadar pelengkap dalam acara seremonial.
Nilai-nilai lokal seperti:
salumpat saindege (sejalan dan seirama),
sapangambe sapanaili (saling menguatkan dan menopang),
serta manangion poda (mendengar nasihat),
harus menjadi fondasi dalam menjalankan roda organisasi secara kolektif dan bermartabat.
Realitas di Akar Rumput: Antara Harapan dan Keterpaksaan
Kritik paling tajam justru datang dari realitas sosial di bawah.
Ketika organisasi sibuk berpidato—bahkan hingga “margujo” (berbuih kata-kata)—fakta di lapangan menunjukkan angka manfaat yang nyaris nihil.
Sebagian masyarakat di akar rumput, khususnya di wilayah pedesaan seperti Mandailing Natal, masih bergulat dengan kerasnya kehidupan. Minimnya akses ekonomi dan peluang kerja membuat sebagian memilih jalan pragmatis, termasuk terlibat dalam aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), sekadar sebagai “mangomo”—buruh harian demi bertahan hidup.
Harapan terhadap organisasi dan pemerintah kerap berujung pada kekecewaan. Janji tinggal janji.
Program tidak menyentuh. Yang tersisa hanya ungkapan klasik: “sabar dan doa.”
Dalam bahasa yang lebih getir, kondisi ini digambarkan sebagai:
“manis bak gula bargot di awal, tapi pahit bak empedu busuk di perjalanan.”
Dorongan Aksi Nyata: Dari Validasi hingga Pemberdayaan
Menjawab kondisi tersebut, pengurus DPD IKANAS Sumut didorong untuk segera bergerak nyata dengan langkah konkret dan terukur, antara lain:
Validasi dan pendataan anggota secara akurat dan transparan
Penguatan peran Naposo Nauli Bulung (NNB) sebagai motor generasi muda
Program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi
Tanpa langkah ini, organisasi dikhawatirkan hanya menjadi ruang retorika—bahkan disebut secara sinis sebagai “syor sendiri” atau berjalan dalam lingkaran kepuasan internal tanpa dampak eksternal.
Dasar Hukum dan Prinsip Konstitusional
Dorongan agar organisasi memberikan manfaat nyata sejalan dengan:
UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) tentang hak memajukan diri secara kolektif
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mewajibkan ormas berkontribusi bagi masyarakat
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas organisasi
Artinya, keberadaan organisasi tidak cukup sah secara administratif—tetapi harus terbukti manfaatnya secara sosial.
Momentum Pembuktian
Periode awal kepengurusan adalah fase krusial. “Manuver 90 Hari” tidak boleh berhenti sebagai slogan atau panggung pencitraan.
Publik kini menunggu: apakah IKANAS Sumut mampu keluar dari jebakan simbolik dan benar-benar hadir sebagai organisasi yang hidup, bekerja, dan memberi borkat bagi seluruh keluarga besar Nasution.
Jika tidak, maka kritik keras ini akan menemukan pembenarannya:
besar di kata, kecil di karya.
Namun jika mampu menjawabnya dengan kerja nyata, IKANAS bukan hanya akan bertahan—tetapi tumbuh sebagai kekuatan sosial yang benar-benar bermartabat dan dirasakan manfaatnya.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak mencatat siapa yang paling lantang berbicara—
melainkan siapa yang paling nyata bekerja.
(M.SN)











