MENJAGA INTEGRITAS DEMOKRASI PILKADA DI MANDAILING NATAL.

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Mandailing Natal – Gordang Sambilan Centre (GSC) kembali menyuarakan sikap tegas terkait belum tuntasnya dugaan utang politik dalam perhelatan Pilkada Mandailing Natal (Madina) tahun 2024. Hampir satu tahun persoalan ini bergulir, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang terang dan berkeadilan.

 

GSC menilai, persoalan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan pintu masuk untuk membongkar praktik politik uang yang selama ini menjadi “rahasia umum” dalam setiap kontestasi demokrasi di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kotak Pandora ini harus dibuka. Jika ingin demokrasi di Madina sehat, maka praktik-praktik transaksional harus diakhiri,” tegas pernyataan resmi GSC.

 

Demokrasi yang Ternoda

 

GSC mengingatkan bahwa Pilkada Madina 2024 pada dasarnya telah berlangsung secara aman, tertib, dan humanis. Namun, semangat demokrasi tersebut dinilai mulai tercoreng oleh munculnya konflik yang diduga melibatkan kepentingan finansial dan manipulasi opini publik.

 

GSC juga menyoroti adanya pihak yang diduga:

 

Mengklaim diri sebagai korban untuk membangun simpati publik

Melakukan provokasi di berbagai ruang

Menutup kelemahan dengan narasi fitnah dan tekanan

Bahkan, muncul dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk melindungi kepentingan tersebut, yang dinilai semakin memperkeruh situasi.

 

Seruan Moral: Selesaikan Kewajiban

Dalam pernyataannya, GSC menegaskan bahwa inti persoalan ini sebenarnya sederhana:

 

“Selesaikan kewajiban. Bayar utang politik jika memang ada. Maka persoalan ini selesai.”

 

GSC menegaskan bahwa gerakan ini bukan dilandasi kebencian personal, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas demokrasi di Mandailing Natal.

 

Dasar Hukum yang Ditekankan

 

GSC menilai persoalan ini memiliki dimensi hukum yang serius, merujuk pada:

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

 

Pasal 187A: Larangan praktik politik uang dalam Pilkada, dengan ancaman pidana bagi pemberi dan penerima.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Pasal 378: Penipuan

 

Pasal 372: Penggelapan

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

 

Mengatur prinsip jujur dan adil dalam setiap proses demokrasi.

 

UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

 

 

Menurut GSC, jika dugaan utang politik ini benar adanya dan berkaitan dengan praktik transaksional Pilkada, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Penutup

 

Gordang Sambilan Centre menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam terhadap praktik yang merusak demokrasi.

 

 

“Kami tidak punya masalah dengan siapa pun. Tapi kami menolak cara-cara yang mencederai kepercayaan rakyat. Demokrasi bukan untuk diperjualbelikan.”

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Perkuat Layanan Berbasis Pengalaman Nasabah
IKANAS SUMUT DIUJI: “MANUVER 90 HARI” JANGAN BERUJUNG ILUSI GERAK
Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi KKN lembaga pemasyarakatan kelas 11B kayu agung kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kejaksaan Agung RI
Ratusan Massa SCW Datangi MDP IT Superstore, Soroti Dugaan Tindak Asusila
Pemkab Banyuwangi Serahkan Draf Raperda Trantibumlinmas, Uji Coba Jam Operasional Swalayan Dimulai
Republik Oligarki? Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 dan Ujian Konstitusi
JAKOR Minta Walikota Palembang Segera Pecat dan Ganti Kepala Bagian Protokol Kota Palembang Diduga Arogansi Dalam Menanggapi Kritik Sosial Soal Banjir di kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:43 WIB

Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Perkuat Layanan Berbasis Pengalaman Nasabah

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:00 WIB

IKANAS SUMUT DIUJI: “MANUVER 90 HARI” JANGAN BERUJUNG ILUSI GERAK

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:30 WIB

Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:04 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DEMOKRASI PILKADA DI MANDAILING NATAL.

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:48 WIB

Ratusan Massa SCW Datangi MDP IT Superstore, Soroti Dugaan Tindak Asusila

Berita Terbaru