Garudaxpose.com l Mandailing Natal – Gordang Sambilan Centre (GSC) kembali menyuarakan sikap tegas terkait belum tuntasnya dugaan utang politik dalam perhelatan Pilkada Mandailing Natal (Madina) tahun 2024. Hampir satu tahun persoalan ini bergulir, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang terang dan berkeadilan.
GSC menilai, persoalan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan pintu masuk untuk membongkar praktik politik uang yang selama ini menjadi “rahasia umum” dalam setiap kontestasi demokrasi di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kotak Pandora ini harus dibuka. Jika ingin demokrasi di Madina sehat, maka praktik-praktik transaksional harus diakhiri,” tegas pernyataan resmi GSC.
Demokrasi yang Ternoda
GSC mengingatkan bahwa Pilkada Madina 2024 pada dasarnya telah berlangsung secara aman, tertib, dan humanis. Namun, semangat demokrasi tersebut dinilai mulai tercoreng oleh munculnya konflik yang diduga melibatkan kepentingan finansial dan manipulasi opini publik.
GSC juga menyoroti adanya pihak yang diduga:
Mengklaim diri sebagai korban untuk membangun simpati publik
Melakukan provokasi di berbagai ruang
Menutup kelemahan dengan narasi fitnah dan tekanan
Bahkan, muncul dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk melindungi kepentingan tersebut, yang dinilai semakin memperkeruh situasi.
Seruan Moral: Selesaikan Kewajiban
Dalam pernyataannya, GSC menegaskan bahwa inti persoalan ini sebenarnya sederhana:
“Selesaikan kewajiban. Bayar utang politik jika memang ada. Maka persoalan ini selesai.”
GSC menegaskan bahwa gerakan ini bukan dilandasi kebencian personal, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas demokrasi di Mandailing Natal.
Dasar Hukum yang Ditekankan
GSC menilai persoalan ini memiliki dimensi hukum yang serius, merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 187A: Larangan praktik politik uang dalam Pilkada, dengan ancaman pidana bagi pemberi dan penerima.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378: Penipuan
Pasal 372: Penggelapan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Mengatur prinsip jujur dan adil dalam setiap proses demokrasi.
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Menurut GSC, jika dugaan utang politik ini benar adanya dan berkaitan dengan praktik transaksional Pilkada, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Gordang Sambilan Centre menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam terhadap praktik yang merusak demokrasi.
“Kami tidak punya masalah dengan siapa pun. Tapi kami menolak cara-cara yang mencederai kepercayaan rakyat. Demokrasi bukan untuk diperjualbelikan.”
(Tim Redaksi)











