GarudaXpose.Com I Padang lawas- Menertibkan penggunaan fasilitas umum tanpa izin, Polres Padang Lawas bersama ICON Plus serta instansi terkait turun langsung ke lapangan memasang tanda peringatan pada jaringan internet yang dipasang sembarangan di tiang listrik milik PLN, Sabtu (27/6/2026).
Gerakan ini menyasar instalasi kabel dan kotak peralatan jaringan yang menumpang tanpa izin resmi di wilayah padat pemukiman, demi ketertiban, keamanan serta kerapian wilayah.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, petugas menyisir tiga lingkungan utama: Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI. Di sana ditemukan sejumlah titik yang memasang jaringan internet tanpa izin serta memanfaatkan aset negara secara tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas turut mendampingi tim ICON Plus memasang label peringatan keras pada tiga titik kotak dan jalur kabel yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penegakan aturan secara terpadu.
Kami mendampingi pihak berwenang memasang tanda peringatan pada setiap instalasi yang menumpang tanpa izin di tiang milik PLN dan ICON Plus. Tujuannya agar aturan dipatuhi dan keamanan terjamin,” ujar AKP Irwansah mewakili Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas Manajer PLN ULP Sibuhuan
Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas IPTU B.C. Nasution Tim teknis ICON Plus serta personel pendukung
Selain pemasangan tanda peringatan, aparat tetap mengedepankan cara mendidik dan mengajak secara baik kepada pelaku usaha penyedia jasa internet. Belum dilakukan pembongkaran langsung, namun peringatan menjadi langkah awal penegakan hukum.
Sosialisasi dan Pemanggilan mengundang seluruh pengusaha dan penyedia jasa internet lokal untuk memahami ketentuan sah pemanfaatan tiang listrik dan jalan umum Koordinasi Terpadu – Polisi, Pemerintah Daerah dan PLN akan bekerja sama terus memantau, memetakan serta mengawasi pertumbuhan jaringan agar selalu sesuai ketentuan
Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif tanpa hambatan. Penertiban ini diharapkan: memberikan efek jera bagi pelanggan merapikan pemandangan kota dari kabel semrawut menghindari risiko bahaya kebakaran maupun kecelakaan bagi masyarakat menjamin persaingan usaha yang sehat dan sesuai aturan
Penertiban ini menjadi bukti kerja sama erat antar instansi demi pelayanan komunikasi yang teratur, aman dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Arman Effendi














