Pengusaha Muda Laporkan Tetangga Yang Kerap Buat Onar ke Polisi, Ini Kasusnya

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose – Dipicu rasa kesalnya akibat ulah tetangga yang kerap berbuat onar membuat Ricky alias Abun (36) gelap mata. Warga Jl KS Tubun Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan Ilir Timur (IT)-1 Kota Palembang inipun menyiramkan botol berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang mengenai tubuh Ong Hay Tjoie Sucipto (77).

Peristiwa tersebut terjadi di Jl Taman Kenten Lorong Sebatok Kelurahan Dulu Kecamatan Ilir Timur (IT)-III, berdekatan dengan tanah milik korban yang berprofesi sebagai pengusaha yang saat ini sedang membangun rumah di daerah tersebut.

Sebelumnya, Abun sudah terlebih dulu dilaporkan oleh Ong ke Polrestabes Palembang dengan sangkaan telah melakukan tindak penganiayaan ringan. Rupanya, dari insiden yang bermula dari tindakan Ong yang secara sengaja membuang sampah di tanah milik Abun itu juga membuat Abun mengalami luka di kedua pergelangan kakinya. Ini akibat Ong secara sengaja melemparkan kursi ke arah Abun lantaran tak terima telah dilarang untuk membuang sampah di tanah milik Abun tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (Ong,red) memang kerap kali berulah, sebenarnya saya kasihan sama dia karena usianya sudah tua. Tapi saya kesal lantaran perilakunya yang kerap kali berbuat onar termasuk membuang sampah di tanah milik saya secara sengaja,” sebut Abun didampingi kuasa hukumnya, Amrullah SH seraya menunjukkan bukti laporan ke SKPT Polrestabes Palembang, Kamis (2/10/2025) sore.

Dalam laporannya, Abun menyebut tindak penganiayaan ringan yang dialaminya itu terjadi pada Rabu (17/10/2025) siang sekitar pukul 12.15 WIB.

Bermula sewaktu dirinya baru tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil dan menegur terlapor Ong Hai Tjoei Sucipto lantaran telah membuang sampah di jalanan dekat dengan tanah miliknya.

Rupanya, terlapor merasa tak senang telah ditegur hingga mengambil sebuah kursi yang ada di dekatnya dan melemparkannya ke arah korban.

Akibat lemparan kursi tersebut mengenai kedua pergelangan kakinta korban hingga mengakibatkan luka memar yang dibuktikan dengan hasil visum dokter.

Korban yang tak terima atas tindakan tersebut lalu membalas dengan masuk ke dalam mobil dan mengambil sebuah botol berisi BBM jenis Solar dan menyiramkannya ke tubuh terlapor.

“Setelah itu saya pergi dan meninggalkan dia, jadi yang saya siram itu Solar bukan air keras seperti yang dituduhkan oleh menantu dari terlapor. Saya bantah keras pernyatan itu dan berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,” imbuh korban.

Untuk melengkapi bukti laporannya, Abun turut pula menyerahkan sejumlah bukti diantaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan bagaimana selama ini terlapor kerap membuat ulah hingga membuat resah tetangga d sekitar rumahnya tersebut.

Laporan korban sendiri telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang yang diterima oleh Ipda Yudi Setiawan atas nama Kepala SPKT Polrestabes Palembang.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga
Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan
Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA
Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
OPS GAKTIBLIN PROPAM POLRES PALAS CEK KERAPIAN DAN BEBASKAN ANGGOTA DARI JUDI ONLINE
Supremasi Hukum di Palas Diperkuat Lewat Silaturahmi Kapolres dan Kajari Sibuhuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:26 WIB

Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:07 WIB

Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 

Berita Terbaru