Panitera PN Kayuagung: Sengketa PT GON dan Putra Liusudarso Berakhir Eksekusi Pengosongan Lahan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, GARUDAXPOSE.COM — Terkait sengketa antara PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) melawan Putra Liusudarso yang berlangsung sejak tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.

Kegiatan eksekusi pengosongan lahan seluas 19.467 m2 dan 16.855 m2 yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan itu, berlangsung pada Kamis (02/09/2025).

Dimana kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh tim eksekusi PN Kayuagung yang diketuai Panitera PN Kayuagung, Abunawas, berjalan dengan aman dan lancar, meskipun sempat ada perdebatan diatas tanah yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG,” ujar Abunawas, diwawancarai wartawan disela-sela eksekusi berjalan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim eksekusi PN Kayuagung juga merobohkan sebuah bangunan gudang yang berdiri di atas objek eksekusi.

Abunawas menyebut, bahwa adanya amar yang menghukum Tergugat I untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara berimbas pada konsekuensi dirobohkannya bangunan gudang.

“Perobohan bangunan berjalan cepat dan lancar dengan bantuan excavator. Pelaksanaan eksekusi juga dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir, dalam menjaga keamanan pelaksanaan eksekusi, terimakasih kami sampaikan,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh PT. GON kepada Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam sengketa tersebut, PT. GON mendalilkan Tergugat I telah menguasai tanah milik Penggugat dengan melakukan penggalian parit dan kolam, memasang banner, melakukan pemasangan patok-patok, dan membuat bangunan permanen dengan rangka baja.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GON, Advokat (Adv) Akhmad Yudianto SH MH mengungkapkan bahwa perjalanan upaya hukum yang merupakan hak dari klien kami yakni PT. GON sangatlah panjang, sehingga baru terealisasikan upaya eksekusi lahan di tahun 2025 ini.

“Sebenarnya ini perjalanan panjang sejak tahun 2016 sampai sekarang. Kami sudah secara manusiawi, banyak sekali kesempatan yang kami kasih untuk mengosongkan lahan dan bangunan, tetapi tidak dimanfaatkan oleh termohon,” ucapnya.

Sehingga pada akhirnya, diakui Akhmad Yudianto, pihaknya yang secara perdata dan secara hukum dilindungi undang-undang, melakukan eksekusi bersama PN Kayuagung.

“Terkait informasi yang beredar di media, dimana mengatakan perusahaan baru memegang SPH 2019, itu sebenarnya ada di putusan Pengadilan Tinggi, sertifikat tanah mereka itu bukan di tanah ini, tapi ditempat lain,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

The Robin Comeback, Usung Aransemen Baru untuk Lagu Lawas “Kehangatan Pria Lain”
Ketua MWC NU Lingga Bayu Turut Antar Calon Jemaah Haji ke Kabupaten Mandailing Natal
Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakan Rumah di Kemang Agung Butuh Bantuan
GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT
Bravo TNI Bersama Rakyat, Koramil 16/BTN Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir
Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026
Pemkab Palas Matangkan Pemberangkatan Haji Melayani Tamu Allah Adalah Kemulian

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:51 WIB

The Robin Comeback, Usung Aransemen Baru untuk Lagu Lawas “Kehangatan Pria Lain”

Sabtu, 25 April 2026 - 08:48 WIB

Ketua MWC NU Lingga Bayu Turut Antar Calon Jemaah Haji ke Kabupaten Mandailing Natal

Sabtu, 25 April 2026 - 06:57 WIB

Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakan Rumah di Kemang Agung Butuh Bantuan

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Bravo TNI Bersama Rakyat, Koramil 16/BTN Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir

Berita Terbaru