LSM KCBI Surati KPU Dairi, Minta Salinan SPJ Anggaran Pilkada 2024 Demi Transparansi Publik

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Sidikalang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kabupaten Dairi secara resmi melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi terkait permohonan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran Pilkada Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2026 dengan nomor 006/SP/LSM/KCBI/2026, dan ditujukan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Dairi. Permohonan itu diajukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya dana Pilkada, agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menegaskan bahwa permintaan salinan SPJ tersebut bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 Ayat (2), yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi publik, termasuk penggunaan anggaran Pilkada di daerah.

Tak hanya itu, Ketua LSM KCBI juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, yang pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf C menyebutkan bahwa lembaga swadaya masyarakat memiliki peran sebagai pengawas di lingkungan pemerintahan melalui kegiatan pengawasan, advokasi, dan pelaporan.

“Atas dasar hukum tersebut, kami meminta KPU Kabupaten Dairi untuk memberikan salinan SPJ anggaran Pilkada Tahun Anggaran 2024 dalam waktu 10 hari kerja. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola keuangan negara,” tegas Ketua LSM KCBI Dairi.

LSM KCBI juga meminta KPU Kabupaten Dairi menunjukkan sikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan respons positif dan terbuka atas permohonan tersebut. Surat resmi itu diketahui telah disampaikan langsung oleh Ketua dan Sekretaris LSM KCBI Dairi kepada pihak KPU.

Namun demikian, hingga surat tersebut dilayangkan, sejumlah pertanyaan masih menggantung di tubuh KPU Kabupaten Dairi. Apakah permintaan tersebut akan dijawab dengan dalih bahwa dokumen yang diminta merupakan dokumen negara, atau justru tidak direspons sama sekali?.

LSM KCBI Kabupaten Dairi menegaskan akan menunggu itikad baik dan jawaban resmi dari KPU dalam tenggat waktu 10 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan sekadar permintaan dokumen, tetapi ujian komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Ketua LSM KCBI Dairi.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:40 WIB

Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027

Berita Terbaru