Legalitas Dipertanyakan, Kandang Ayam di Desa Keboncau Kembali Dibangun

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Serang – Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Meski sebelumnya sempat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, aktivitas pembangunan kini kembali berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek kandang ayam tersebut sebelumnya pernah dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang dengan pemasangan garis penertiban (police line) karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Namun pada Kamis (25/2/2026), aktivitas pembangunan kembali terlihat berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melanjutkan pembangunan kandang ayam meski status legalitasnya belum jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan pemerintah daerah, mengingat proyek tersebut sebelumnya telah dihentikan karena diduga bermasalah dengan perizinan.

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan kandang ayam nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan seperti bau menyengat dan serangan lalat yang dapat mengganggu kenyamanan permukiman.

“Kami khawatir nanti kalau sudah beroperasi akan mengganggu lingkungan. Apalagi sebelumnya sudah pernah ditutup Satpol PP, tapi sekarang malah jalan lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan perizinan, pembangunan kandang ayam skala usaha diketahui wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta izin usaha peternakan dari pemerintah daerah.

Kegiatan pembangunan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.

Tidak hanya itu, penggunaan air tanah melalui pengeboran sumur dalam juga wajib memiliki izin dari dinas terkait di bidang energi dan sumber daya mineral. Tanpa izin, kegiatan pengeboran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Kecamatan Mengaku Baru Mengetahui

Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan, Pazri, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa proyek kandang ayam di Desa Kebon Cau sebelumnya sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang.

Namun terkait aktivitas pembangunan yang kembali berjalan, dirinya mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media.

“Kegiatan yang sekarang saya tahu justru dari media. Ini juga sudah saya laporkan ke Satpol PP Kabupaten melalui SMS,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pesan singkat.

Satpol PP Arahkan ke Dinas Perizinan

Sementara itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Rohili, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan pihaknya sebelumnya hanya menghentikan aktivitas dan meminta pengelola tidak beroperasi.

“Coba konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang. Itu dinas perizinan. Kami kemarin bersama instansi terkait menyuruh berhenti jangan beroperasi, bukan ditutup. Sampai sekarang belum ada informasi dari DPMTSP,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam maupun instansi terkait di Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas pembangunan serta mencegah potensi pelanggaran aturan.

Jika terbukti belum memiliki izin resmi, warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Cermati RUU Ketenagakerjaan untuk Menjaga Keseimbangan Hubungan Industrial
MADAS Lumajang Gelar Pasukan di 21 Kecamatan, Ahmad Huzaini: Jaga Rumah Besar Kita
Dari Lereng Puspo, MADAS Pasuruan Raya Tebar Kepedulian Bantu Wujudkan Masjid Baitul Falah
Mayangan Punya Panggung Baru, Warga Satukan Seni, Tradisi dan Identitas Pesisir
Probolinggo Siapkan Pola Baru Perencanaan Pembangunan, Data dan Digitalisasi Jadi Penopang
PERANG BINTANG DI UJUNG TIMUR JATENG: Tarian Senegal di Rumput Agus Salim
Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara
Dari Polda ke Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Bawa Harapan Baru

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Daerah Cermati RUU Ketenagakerjaan untuk Menjaga Keseimbangan Hubungan Industrial

Minggu, 20 September 2026 - 13:16 WIB

MADAS Lumajang Gelar Pasukan di 21 Kecamatan, Ahmad Huzaini: Jaga Rumah Besar Kita

Minggu, 20 September 2026 - 13:08 WIB

Dari Lereng Puspo, MADAS Pasuruan Raya Tebar Kepedulian Bantu Wujudkan Masjid Baitul Falah

Sabtu, 19 September 2026 - 18:01 WIB

Probolinggo Siapkan Pola Baru Perencanaan Pembangunan, Data dan Digitalisasi Jadi Penopang

Sabtu, 19 September 2026 - 16:45 WIB

PERANG BINTANG DI UJUNG TIMUR JATENG: Tarian Senegal di Rumput Agus Salim

Berita Terbaru