Laporan Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut Dipertanyakan Warga: Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berpendapat

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pakpak Bharat — Sejumlah warga dari masyarakat suku Pakpak menyampaikan keberatan dan keheranan atas laporan yang dibuat Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/1724/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Oktober 2025, terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Masyarakat yang dipanggil untuk wawancara oleh penyidik Polda Sumut mengaku terkejut karena tidak mengetahui substansi laporan yang ditujukan kepada mereka. Setelah menghadiri undangan wawancara, penyidik menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa masyarakat Pakpak Bharat pada tahun 2023, di mana Bupati Franc Tumanggor dinilai kerap tidak hadir setiap kali masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi.

Namun kejanggalan muncul ketika penyidik disebut tidak mampu menunjukkan bukti unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan tersebut. Dua akun Facebook bernama Salam Berutu dan Nurhabibi Malau disebut sebagai sumber unggahan yang dilaporkan, tetapi akun tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada terlapor, bahkan tidak dikenal oleh warga yang dipanggil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika wawancara berlangsung, para terlapor juga merasa heran atas dua pertanyaan penyidik yang dinilai tidak relevan, yakni:

1. “Sepengetahuan saudara, apakah Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor berbudaya Pakpak?”

2. “Sepengetahuan saudara, apakah Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor pernah menghina suku Pakpak?”

 

Warga mempertanyakan hubungan kedua pertanyaan tersebut dengan laporan yang dibuat bupati.

Masyarakat terlapor menilai laporan ini berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, UU Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat, serta sejumlah peraturan lain terkait kebebasan berekspresi. Mereka berharap Polda Sumatera Utara menjalankan proses hukum secara profesional sesuai prinsip PRESISI.

Para warga juga mengimbau masyarakat Pakpak Bharat untuk terus mengawasi setiap kebijakan dan langkah Bupati Franc Tumanggor beserta jajarannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, warga diminta merespons melalui jalur hukum.

Selain itu, warga mendorong lembaga penegak hukum nasional — seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri — agar memberi perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam pernyataan masyarakat, muncul pula pertanyaan terkait motif di balik pencalonan Franc Tumanggor pada Pilkada 2020, mengingat ayahnya, MP Tumanggor, disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam kepemimpinan daerah tersebut. Warga menilai janji-janji MP Tumanggor semasa kampanye tidak sejalan dengan kondisi setelah anaknya terpilih sebagai bupati.

Di akhir pernyataannya, masyarakat Pakpak menegaskan akan terus “mergraha” atau berjuang mempertahankan martabat suku Pakpak sesuai falsafah leluhur Mertampuk Bulung Merbenna Sangkalen, Janah Mersidasa Ugasen — sebagai wujud tekad menjaga tanah leluhur dari segala bentuk pengkhianatan.

Njuah Njuah.

Jembri M. Padang

Penulis : Jembri M. Padang

Editor : Kaperwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:52 WIB

Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU

Berita Terbaru