Komitmen Etika Kades Sengon Mengembalikan Harmoni Desa

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES,GARUDAXPOSE.COM -Setelah lebih dari satu pekan disegel warga sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran norma dan etika, Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, resmi dibuka kembali pada Kamis (9/10/2025) sore. Pembukaan segel ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua BPD Sengon bersama Satpol PP Kecamatan Tanjung, disaksikan oleh unsur Forkompincam Tanjung, Kepala Kesbangpol Brebes, Kasat Intel Polres Brebes, serta perangkat desa.

Plt Camat Tanjung, Nanang Raharjo, menyampaikan bahwa pembukaan kembali balai desa ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Tanjung yang dihadiri oleh Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto. “Pelayanan administrasi yang sebelumnya di aula kecamatan mulai Jumat (10/10/2025) kembali dilaksanakan di Balai Desa Sengon,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Kades Ardi Winoto menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menjaga etika, tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, serta siap menanggung konsekuensi hukum jika melanggar. Surat pernyataan ini menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas desa.

Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagya, menegaskan bahwa penyegelan balai desa tidak dibenarkan karena menyangkut pelayanan publik. “Balai desa adalah fasilitas umum untuk masyarakat, jadi apapun alasannya tidak boleh disegel,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kecamatan Tanjung yang berhasil memediasi dan memulihkan pelayanan publik.

Surat pernyataan komitmen Kades Sengon, Ardi Winoto, mencakup beberapa poin penting, antara lain:

*Tidak akan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan kekerasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang.
*Menjunjung tinggi norma agama, kesantunan, sosial, dan hukum demi terciptanya kerukunan dan ketertiban di wilayah Desa Sengon.
*Melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama dan masyarakat.
*Siap menanggung segala konsekuensi dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum jika terbukti melanggar pernyataan tersebut atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Dengan dibukanya kembali Balai Desa Sengon, masyarakat dapat kembali mengakses pelayanan publik dengan normal. Pemerintah Kecamatan Tanjung berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga
Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan
Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA
Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
OPS GAKTIBLIN PROPAM POLRES PALAS CEK KERAPIAN DAN BEBASKAN ANGGOTA DARI JUDI ONLINE
Supremasi Hukum di Palas Diperkuat Lewat Silaturahmi Kapolres dan Kajari Sibuhuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:26 WIB

Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:07 WIB

Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 

Berita Terbaru