Garudaxpose.com, Kab Tangerang – Kepala Kenmentrian Agama (Kamenag) Kabupaten Tangerang H. Akhmad Jubaedi, S.Ag., M.Pd. mendampingi Staf Khusus (Stafsus) Kementrian Agama RI Gugun Gumilar menyelesaikan persoalan ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/09/2026).
Persoalan di selesaikan dengan secara musyawarah yang di pimpin Stafsus Kementrian Agama RI, Bupati Tangerang Moch Maesal Rasyid, Camat Rajeg, Lurah, aparat keamanan, parat Tokoh Agama dan para Pendeta.
Menurut H. Akhmad Jubaedi, S.Ag., M.Pd. Kepala Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Tangerang menjelaskan, dipastikan kegiatan ibadah GKPI di Mauk – Sepatan bisa ibadah lagi seperti biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah yang sedihnya pintu rumah ibadah GKPI di gembok kini pintu tersebut sudah di serahkan kembali dan akses di buka. Kementrian Agama berkomitmen hadir untuk seluruh umat beragama,” ujarnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar menegaskan, kehadiran pemerintah adalah bentuk tanggung jawab menjaga kehidupan beragama yang aman dan saling menghormati. Kebebasan beribadah adalah hak yang dijamin konstitusi.
“Karena itu, seluruh pihak perlu bersama-sama menjaga ruang kehidupan beragama yang damai,” tegasnya.
Terkait perizinan, Gugun menyebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Kemenag mendorong penyelesaian secara tertib dengan mengedepankan kerukunan dan musyawarah.













