K-MAKI Gelar Aksi di Kejati Sumsel Desak Jaksa Lakukan Kasasi Putusan Bebas Nenek Ernaini

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudaxpose.com | PALEMBANG – Elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau K MAKI Sumsel meminta jaksa melayangkan perlawanan kasasi atas putusan bebas nenek Ernaini yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan duplikat kutipan akta nikah.

‎Desakan itu disampaikan melalui aksi damai yang dilakukan K-MAKI Sumsel di depan Gedung Kejati Sumsel, Selasa (14/10/2025).

‎Bagi masa aksi putusan itu dinilai janggal yang mencederai rasa keadilan masyarakat, dan juga dinilai berpotensi mencoreng marwah lembaga peradilan.

‎Ketua Deputi K MAKI Sumsel Ferry Kurniawan menilai majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut seperti mengabaikan fakta fakta persidangan.

‎“Majelis hakim mengakui tidak ada arsip, tapi tetap percaya pada cerita. Ini bukan sinetron, ini sidang pidana. Kalau begini, KUHP bisa diganti jadi KUA, Kitab Undang-Undang Asal,” ucapnya.

‎K-MAKI menilai pola putusan bebas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, hakim yang memutus perkara Ernaini disebut juga pernah memberikan putusan bebas dalam kasus serupa yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

‎“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, bukan cuma hukum yang rusak, tapi juga logika publik. Kita jadi sulit membedakan antara putusan dan pesanan,” kata Feri.

‎Dalam pernyataannya, K-MAKI Sumsel menuntut Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

‎Mereka juga mendesak KPK dan Direktorat Cyber Crime Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi proses hukum hingga kasasi, bahkan memantau komunikasi elektronik para pihak agar tak ada “transaksi di balik toga”.

‎“Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat cuci dosa berbayar. Keadilan bukan komoditas, dan toga hakim bukan mesin laundry,” tegas Feri.

‎Feri menegaskan, aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap praktik hukum yang dinilai mulai kehilangan arah.

‎K-MAKI berkomitmen mengawal proses kasasi hingga ke Mahkamah Agung agar keadilan tak benar-benar “pensiun dini”.

‎“Kami tidak akan berhenti bersuara. Kalau keadilan bisa dijual, maka rakyatlah yang berhak menagih kwitansinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga
Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan
Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA
Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
OPS GAKTIBLIN PROPAM POLRES PALAS CEK KERAPIAN DAN BEBASKAN ANGGOTA DARI JUDI ONLINE
Supremasi Hukum di Palas Diperkuat Lewat Silaturahmi Kapolres dan Kajari Sibuhuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:26 WIB

Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:07 WIB

Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara

Minggu, 26 Jul 2026 - 04:34 WIB