Gubernur dan Wagub Banten Langsung Respon dan Intruksikan ke Bupati Serang untuk Memanggil Perusahaan PT Mitra Karya Texindo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Serang – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten merespons cepat pemberitaan viral terkait dugaan penahanan ijazah dan tidak dibayarkannya gaji pekerja harian lepas (HL) di PT Mitra Karya Texindo di Kecamatan Cikande. Keduanya langsung menginstruksikan Bupati Serang untuk memanggil pihak perusahaan guna klarifikasi dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan PT Mitra Karya Texindo yang beralamat di Jalan Raya Serang No. 88, Songgom Jaya, Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan dilakukan sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai dugaan penahanan ijazah dan gaji yang tidak dibayarkan kepada salah seorang karyawan.

Pertemuan dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 27 Februari 2026
Waktu: Pukul 08.30 WIB
Tempat: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Jalan Kawasan Puspemkab Serang, B1, Kaserangan, Kabupaten Serang
Menghadap: Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Serang
Adapun pejabat yang akan menangani pertemuan tersebut antara lain:

TB Ana Supriatna, S.Sos Kabid HI dan Jamsostek

Muhajir, S.IP Mediator HI Muda

Ahmad Fiher, S.I.Kom Mediator HI

M. Farhan Istsnaini, S.Sos Mediator HI

M. Ghazza, S.Sos Mediator HI

Kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, diminta menyiapkan dokumen pendukung untuk memperlancar proses perundingan, di antaranya:

Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Dokumen lain yang relevan sebagai data pendukung

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhiyanti Utami, SH., MM.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang adil dan sesuai.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Babak Baru: Harmoni Apresiasi dan Harapan dalam Pelepasan 33 Abdi Negara Brebes
Kepala Desa Haunatas Diduga tak Salurkan Dana BLT Tahun 2025
Pemprov Bali Resmi Berlakukan Perda No 4 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Distribusi Paket Menu MBG di Leces Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Kualitas Makanan
Iwan Ekel, Ketua BBP Jayanti Mendesak Badan Gizi Nasional Agar Segera Melakukan Evaluasi Terhadap SPPG
Warga Bakung, Desa Cikande Resah Tiang Internet Miring dan Kabel Semeraut
Viral! Dugaan Pekerja Harian Lepas di PT Mitra Karya Texindo Cikande Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan
Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:17 WIB

Menjemput Babak Baru: Harmoni Apresiasi dan Harapan dalam Pelepasan 33 Abdi Negara Brebes

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Gubernur dan Wagub Banten Langsung Respon dan Intruksikan ke Bupati Serang untuk Memanggil Perusahaan PT Mitra Karya Texindo

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:25 WIB

Kepala Desa Haunatas Diduga tak Salurkan Dana BLT Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:18 WIB

Pemprov Bali Resmi Berlakukan Perda No 4 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:03 WIB

Distribusi Paket Menu MBG di Leces Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Kualitas Makanan

Berita Terbaru