Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Bebaskan Astari Dari Segala Tuntunan Hukum

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |, Kayu Agung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung,Ogan Ilir,Sumatera Selatan akhirnya membebaskan Astari Mahendra dari segala tuntutan Hukum.

Dalam Amar Putusannya tertanggal 20 Februari 2026 Majelis Hakim Pengadilan Kayu Agung,Ogan Ilir yang diketuai Yashito Siburian,SH dengan Hakim anggota Dedy Agung Prasetyo,SH dan Deny Prabowo Jati,SH,MH,menyatakan terdakwa M.Astari Mahendra terbukti melakukan perbuatan yang dilakukan namun bukan merupakan Tindak Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan Hukum.Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.Memulihkan hak hak terdakwa kemampuan,kedudukan,harkat serta martabatnya.

Penanganan kasus ini yang semula ditangani Polsek Pemulutan,Ogan Ilir diduga penuh rekayasa dan dipaksakan.Diduga ada kepentingan terselubung dibalik itu.

Menurut informasi yang diterima Wartawan,dengan dibebaskan Astari,akan dilakukan upaya Hukum diantaranya melaporkan Penyidik Polsek Pemulutan ke Propam Polda Sumsel.Melaporkan Manan ( Pelapor ) ke Polda Sumsel dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.Melakukan Gugatan Perdata terhadap Kapolsek Pemulutan,Manan ( Pelapor ) dan pihak terkait lainnya.( Asm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru