Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Bebaskan Astari Dari Segala Tuntunan Hukum

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |, Kayu Agung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung,Ogan Ilir,Sumatera Selatan akhirnya membebaskan Astari Mahendra dari segala tuntutan Hukum.

Dalam Amar Putusannya tertanggal 20 Februari 2026 Majelis Hakim Pengadilan Kayu Agung,Ogan Ilir yang diketuai Yashito Siburian,SH dengan Hakim anggota Dedy Agung Prasetyo,SH dan Deny Prabowo Jati,SH,MH,menyatakan terdakwa M.Astari Mahendra terbukti melakukan perbuatan yang dilakukan namun bukan merupakan Tindak Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan Hukum.Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.Memulihkan hak hak terdakwa kemampuan,kedudukan,harkat serta martabatnya.

Penanganan kasus ini yang semula ditangani Polsek Pemulutan,Ogan Ilir diduga penuh rekayasa dan dipaksakan.Diduga ada kepentingan terselubung dibalik itu.

Menurut informasi yang diterima Wartawan,dengan dibebaskan Astari,akan dilakukan upaya Hukum diantaranya melaporkan Penyidik Polsek Pemulutan ke Propam Polda Sumsel.Melaporkan Manan ( Pelapor ) ke Polda Sumsel dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.Melakukan Gugatan Perdata terhadap Kapolsek Pemulutan,Manan ( Pelapor ) dan pihak terkait lainnya.( Asm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Padukan Olahraga, Investasi, dan Kepedulian Sosial dalam Golden Run 2026
Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 
Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat
Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”
Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar
Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029
Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026
Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 02:50 WIB

Pegadaian Padukan Olahraga, Investasi, dan Kepedulian Sosial dalam Golden Run 2026

Senin, 27 April 2026 - 15:54 WIB

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 April 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 13:39 WIB

Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”

Senin, 27 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar

Berita Terbaru