Viral! Dugaan Pekerja Harian Lepas di PT Mitra Karya Texindo Cikande Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Serang – Sebuah video berdurasi 4 menit 30 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi keluhan seorang pekerja harian lepas (HL) yang mengaku tidak menerima upah selama kurang lebih tiga bulan kerja. Rabu (25/02/2026).

Dalam video itu disebutkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tekstil, PT Mitra Karya Texindo, yang berlokasi di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Seorang pekerja bernama Tika Novita Sari, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi perusahaan tersebut pada Selasa (24/02/2026).

Tika mengaku mulai bekerja pada 6 Desember 2025 dan hubungan kerjanya berakhir pada 7 Februari 2026.
Kedatangannya ke perusahaan bertujuan untuk mengambil ijazah yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan serta menanyakan upah yang belum dibayarkan sejak ia mulai bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dalam video, Tika dan pendampingnya tiba di perusahaan sekitar pukul 12.00 WIB dan baru dipanggil masuk sekitar pukul 15.30 WIB. Ia disebut tidak diperkenankan didampingi saat pertemuan berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan hanya mengembalikan ijazah Tika. Sementara itu, upah yang diklaim berjumlah sekitar Rp5.230.000 tidak dibayarkan. Perusahaan disebut beralasan bahwa pada Minggu, 5 Januari 2026, Tika tidak menjalankan piket, dan pada hari tersebut terjadi musibah banjir yang menyebabkan sejumlah obat terendam. Kerugian atas obat yang terdampak banjir tersebut disebut dibebankan kepada Tika sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kuasa hukum Tika mempertanyakan dasar pembebanan kerugian akibat bencana alam kepada pekerja, serta tidak dibayarkannya upah yang menjadi hak pekerja.

Dalam pernyataannya, pihak pendamping meminta perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan, Komisi II DPRD yang membidangi ketenagakerjaan, serta Gubernur Banten agar melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Provinsi Banten terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara
Dari Polda ke Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Bawa Harapan Baru
Kejati Bali Fasilitasi Anak Terlantar Dokumen Kependudukan
Puncak HUT PMI ke-81 di Brebes Meriah, Fun Walk, Bantuan Kaki Palsu hingga Penghargaan Pendonor Darah
Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Ramaikan Stadion Bayuangga
Pemuda Lintas Agama Didorong Jadi Penggerak Ruang Digital yang Sehat di Kota Probolinggo
Pembagian Hand Traktor di Pandeglang Dipertanyakan, Sejumlah Poktan Soroti Transparansi Pengusulan
Kawasan Mangrove Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru Kota Probolinggo

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:22 WIB

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Sabtu, 19 September 2026 - 14:09 WIB

Dari Polda ke Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Bawa Harapan Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 03:52 WIB

Kejati Bali Fasilitasi Anak Terlantar Dokumen Kependudukan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:35 WIB

Puncak HUT PMI ke-81 di Brebes Meriah, Fun Walk, Bantuan Kaki Palsu hingga Penghargaan Pendonor Darah

Jumat, 18 September 2026 - 19:54 WIB

Probolinggo Bersolek Exhibition Dibuka, 132 Tenant Ramaikan Stadion Bayuangga

Berita Terbaru