Viral! Dugaan Pekerja Harian Lepas di PT Mitra Karya Texindo Cikande Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Serang – Sebuah video berdurasi 4 menit 30 detik viral di media sosial. Video tersebut berisi keluhan seorang pekerja harian lepas (HL) yang mengaku tidak menerima upah selama kurang lebih tiga bulan kerja. Rabu (25/02/2026).

Dalam video itu disebutkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tekstil, PT Mitra Karya Texindo, yang berlokasi di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Seorang pekerja bernama Tika Novita Sari, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi perusahaan tersebut pada Selasa (24/02/2026).

Tika mengaku mulai bekerja pada 6 Desember 2025 dan hubungan kerjanya berakhir pada 7 Februari 2026.
Kedatangannya ke perusahaan bertujuan untuk mengambil ijazah yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan serta menanyakan upah yang belum dibayarkan sejak ia mulai bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dalam video, Tika dan pendampingnya tiba di perusahaan sekitar pukul 12.00 WIB dan baru dipanggil masuk sekitar pukul 15.30 WIB. Ia disebut tidak diperkenankan didampingi saat pertemuan berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan hanya mengembalikan ijazah Tika. Sementara itu, upah yang diklaim berjumlah sekitar Rp5.230.000 tidak dibayarkan. Perusahaan disebut beralasan bahwa pada Minggu, 5 Januari 2026, Tika tidak menjalankan piket, dan pada hari tersebut terjadi musibah banjir yang menyebabkan sejumlah obat terendam. Kerugian atas obat yang terdampak banjir tersebut disebut dibebankan kepada Tika sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kuasa hukum Tika mempertanyakan dasar pembebanan kerugian akibat bencana alam kepada pekerja, serta tidak dibayarkannya upah yang menjadi hak pekerja.

Dalam pernyataannya, pihak pendamping meminta perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan, Komisi II DPRD yang membidangi ketenagakerjaan, serta Gubernur Banten agar melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Provinsi Banten terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Brebes Gelar Halal Bihalal dan Rapinkab 2026: Bupati Paramitha Dorong Investasi Terbuka, Ketua Kadin Soroti Kelangkaan Elpiji
Ada apa kopi di Jember tidak ada respon dari instansi daerah jember 
Halalbihalal Jurnalis Jember, Tekankan Kekompakan dan Etika Pemberitaan
Info Jembrana Soal ‘Tebe Modrn Kelola Sampah dan Bali Super Drag Way
Info Denpasar Bali Terkait Mangrove, Paskah MPUK dan Operasional TPST
Musancab Serentak PDI Perjuangan Banyuwangi, Struktur Baru PAC Tegalsari Resmi Ditetapkan
Musancab PDI Perjuangan Banyuwangi Jadikan Anak Muda sebagai Penerus Kepemimpinan Partai
Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06 WIB

Kadin Brebes Gelar Halal Bihalal dan Rapinkab 2026: Bupati Paramitha Dorong Investasi Terbuka, Ketua Kadin Soroti Kelangkaan Elpiji

Sabtu, 25 April 2026 - 13:42 WIB

Ada apa kopi di Jember tidak ada respon dari instansi daerah jember 

Sabtu, 25 April 2026 - 13:06 WIB

Info Jembrana Soal ‘Tebe Modrn Kelola Sampah dan Bali Super Drag Way

Sabtu, 25 April 2026 - 08:41 WIB

Info Denpasar Bali Terkait Mangrove, Paskah MPUK dan Operasional TPST

Sabtu, 25 April 2026 - 01:53 WIB

Musancab Serentak PDI Perjuangan Banyuwangi, Struktur Baru PAC Tegalsari Resmi Ditetapkan

Berita Terbaru