GLSS Desak Walikota Palembang Segera Kembalikan Jabatan “R” yang Saat Ini Baru Diangkat Jadi Sekdis PUPR Kota Palembang ke Jabatannya Semula

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Massa Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Sumatera Selatan (GLSS) Sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi damai terkait Mutasi Kontroversial di lingkungan Pemkot Palembang baru-baru ini bahwa Pejabat Golongan Rendah Rangkap Jabatan serta terkait kebijakan mutasi jabatan, aksi tersebut di lakukan Walikota Palembang Jalan Merdeka No. 1 Palembang, Jum’at (03/10/25).

“Mutasi Kontroversial di Pemkot Palembang baru-baru ini bahwa Pejabat Golongan Rendah Rangkap Jabatan, DPRD dan Masyarakat Geram, dan Gelombang kontroversi terus menghantam Pemerintah Kota Palembang terkait kebijakan mutasi jabatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penempatan seorang pejabat golongan Penata Tingkat 1 (3D) sebagai Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kota Palembang,”ujar Harris Kordinator aksi saat berorasi di dampingi Martin, dan Simon koordinator Lapangan.

“Penunjukan ini dinilai tidak sesuai dengan kapasitas dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang seharusnya diemban oleh seorang Sekretaris Dinas bahwa “Golongan dan kapasitas pejabat tersebut tidak memenuhi Kualifikasi jelas kurang pas’ untuk posisi Sekretaris. Jabatan strategis, Jabatan ini seharusnya diisi oleh sosok figur pejabat dengan pengalaman dan kapabilitas vang handal dan dapat diandalkan bagi Kepala Daerah, namun karena Dugaan adanya tekanan dari berbagai Elemen sehingga “RD” tidak berdaya bertolak belakang dengan Visi dan Misi RDPS yaitu Palembang Berdaya, Ber Djaya dan Palembang Sejahtera Kejanggalan semakin mencuat karena pejabat berinisial “A” tersebut juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kota Palembang,”jelas Harris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja optimal dinas yang memiliki anggaran besar dan proyek-proyek infrastruktur vital bagi kota Palembang. “Bagaimana mungkin seorang pejabat dengan golongan 3D bisa mengawasi dan mengkoordinasikan pekerjaan di dinas sebesar PU Bina Marga? Ini jelas merusak sistem dan membuka celah penyalahgunaan wewenang, Tanggapan dari DPRD Kota Palembang pun meraka tak tinggal diam. beberapa anggota dewan menyatakan akan segera memanggil Wali Kota Ratu Dewa untuk memberikan penjelasan terkait penunjukan kontroversial ini,” dan mereka menduga ada unsur nepotisme atau kepentingan politik tertentu di balik kebijakan mutasi yang semakin meresahkan masyarakat,”kami akan meminta penjelasan detail dari Wali Kota. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau unsur KKN, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegas salah seorang anggota DPRD,”papa Harris dalam orasinya.

Adapun tuntutan kami ke Walikota Palembang,”Mendesak walikota Segera Mengembalikan Jabatan “R” yang saat ini baru diangkat jadi Sekdis PU PR Kota Palembang ke jabatannya seperti semula karena tidak sesuai Kualifikasi Cakupan Utama PP No.11 Tahun 2017 PP No. 11 Tahun 2017 telah dihapus dan diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017. Pengadaan: Merinci persyaratan dan prosedur pengadaan PNS. Pangkat dan Golongan: mengatur sistem pangkat dan golongan bagi PNS. Mutasi: Meliputi promosi, transfer, dan penugasan PNS,”ungkapnya.

“Apabilah tuntutan kami tidak segera di tanggapi maka kami akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih banyak, dan bahkan kami akan melakukan aksi di Kementrian Dalam Negeri,”pungkasnya

Sementara itu, Walikota Palembang yang di Wakili oleh Edison Staf Ahli Bidang Hukum, HAM, Pendapatan dan Keuangan mengatakan apa yang telah di sampaikan tentunya kami akan tampung dan akan segara kami laporkan dengan Pimpinan, dan insya allah secepatnya ada keputusan dari Pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat
Sosialisasi SPMB 2026 Diterbitkan Juknis Resmi, Dinas Pendidikan Tekankan Ketat Kepatuhan SOP Agar Adil Dan Transparan
Rapat Perdana Pembukaan Palas expo Ke-3 Dipadatkan Dalam Rangka Hari Jadi Padang Lawas ke-19

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:48 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:55 WIB

Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terbaru