Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Penantian selama hampir tujuh bulan lamanya Epen Dalilah (37), warga Banyuasin yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait pemberangkatan Haji Furoda bodong yang dilakukan agen perjalanan haji PT Selapan Amanah Jaya (SAJ) membuah hasil.

Ini setelah penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Kabar penetapa tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Mt selaku owner PT SAJ dan kedua anaknya itu diungkap oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel kemarin (5/2/2026).

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik kami dapatkan informasi ada peningkatan status berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis lalu. Ada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus haji Furoda bodong yang dilaporkan oleh klien kami,” ungkap Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo SH didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH dan Epen selaku pelapor kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penetapan ketiga orang tersangka tersebut, Prengki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Yang telah bekerja keras secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Hal ini terang Prengky diharapkan akan menjadi pembelajaran sekaligus warning bagi pihak-pihak lain untuk tak lagi melakukan praktik yang merugikan khalayak ramai seperti ini, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Cukuplah klien kami yang menjadi korban jangan ada lagi korban-korban lainnya. Karena ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sakral yang tak pantas dikotori dengan perbuatan seperti ini,” tegasnya.

Ditambahkannya pula sejak awal kasus ini dilaporkan pihaknya telah membuka ruang perdamaian. Terlebih dengan diterapkannya KUHP baru dalam kasus ini pihaknya membuka ruang perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) terhadap ketiga tersangka.

“Tapi RJ akan bisa tercapai apabila memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang paripurna. Tapi jika tidak, kami berharap agar segera melakukan upaya pemanggilan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Dari informasi yang kami terima dua dari tiga tersangka ink berdomisili di luar kota. Jika tak dilakukan penahanan ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Epen selaku korban tak kuasa menahan rasa haru dan senangnya dengan telah ditetapkannya ketiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Akhirnya perjuangan saya mendapatkan keadilan selaku korban dalam kasus ini dikabulkan. Saya berterima kasih sekaligus mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar di kemudian hari tak ada lagi korban seperti saya,” imbuh Epen dengan nada bicara lirih seraya menahan isak tangis.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi
Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma
SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang
Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga
“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Jadi Perhatian, Dugaan Galian C Ilegal Diadukan ke Polda Sumsel
Membangkitkan Batang Tarandam Ekonomi Kerakyatan
Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun: Manifesto Menjadi Asta Cita, Dan Amanat Penderitaan Rakyat di Persimpangan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:58 WIB

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:48 WIB

Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:35 WIB

“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”

Berita Terbaru

Daerah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:31 WIB

Politik

Keterbatasan Anggaran, PAN Cari Solusi untuk Jawa Tengah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:04 WIB