Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun: Manifesto Menjadi Asta Cita, Dan Amanat Penderitaan Rakyat di Persimpangan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Dirgahayu Partai Gerindra. Dari manifesto politik lahir Asta Cita—delapan misi yang dimaksudkan sebagai kompas moral dan arah kebijakan negara—namun justru pada poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, realitas Indonesia hari ini memperlihatkan jurang antara janji dan praktik: Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024 yang dirilis Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 37 dan peringkat 99 dari 180 negara, masih jauh di bawah rata-rata global 44, menandakan bahwa korupsi tetap menggerogoti sendi negara meski klaim perbaikan terus dikumandangkan; peringkat ini memang naik dari tahun sebelumnya, tetapi secara struktural belum menandai lompatan serius, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lebih bersih, sehingga wajar bila publik bertanya apakah Asta Cita sungguh menjadi pedoman kerja atau sekadar dokumen normatif yang kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan elite, sebab selama korupsi masih dipersepsikan luas—dari pusat hingga daerah—sebagai praktik yang “dikelola” alih-alih diberantas, maka amanat penderitaan rakyat akan terus tereduksi menjadi retorika peringatan, bukan agenda keberanian politik yang nyata .
Di Sumatera Utara, ujian itu hadir telanjang. Korupsi tidak hanya bersemayam di birokrasi pemerintahan, tetapi merembes ke ruang-ruang yang seharusnya steril dari rente—dunia pendidikan tinggi. Ketika kampus ikut diseret ke pusaran sirkel kejahatan korupsi di luar wilayah kerjanya, publik pantas bertanya: masihkah Asta Cita menjadi pedoman, ataukah ia tinggal slogan seremonial?
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas proyek jalan di Sumatera Utara—khususnya di Padang Lawas Utara (Paluta)—membuka tabir telak tentang bagaimana proyek publik dijadikan bancakan. Nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar, dengan konstruksi perkara suap yang melibatkan pejabat PUPR, PPK, dan pihak swasta. KPK menetapkan lima tersangka dan menyita uang tunai dari penarikan miliaran rupiah yang diduga untuk suap.
Tenarnya nama Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, menjadi sentral. KPK menyebut adanya pengaturan pemenang tender dan dugaan janji fee hingga Rp8 miliar. Fakta ini bukan sekadar angka; ia menggambarkan bagaimana anggaran rakyat—yang seharusnya menghadirkan jalan layak dan keselamatan—diperdagangkan di balik meja.
Begitupun lebih mengusik nurani, lingkar perkara menyeret dunia akademik. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dipanggil karena berada dalam “circle” perkara Topan Ginting. Pemanggilan itu bertujuan mendalami pengetahuan terkait pengadaan proyek jalan.
Persoalan tidak berhenti pada pemanggilan. Sejumlah laporan menyebut ketidakhadiran yang berulang atas panggilan penyidik, memantik krisis kepercayaan publik. Forum-forum sivik kampus dan masyarakat sipil menilai absennya pimpinan akademik dalam proses hukum sebagai luka pada integritas pendidikan tinggi—ruang yang semestinya menjadi mercusuar etika publik.
KPK bahkan mengungkap penelusuran aliran dana kepada aparat penegak hukum dan pejabat lain. Ini menandakan pola korupsi yang sistemik—bukan peristiwa tunggal—di mana jejaring rente bekerja lintas institusi untuk mengamankan kejahatan dan membungkam akuntabilitas.
Di sinilah Asta Cita diuji substansinya. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan retorika. Ia menuntut keberanian politik untuk membiarkan hukum bekerja tanpa tebang pilih—termasuk ketika nama besar, jabatan tinggi, atau “orang kuat di pusat” disebut-sebut sebagai pelindung informal.
Bilah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyediakan instrumen tegas: Pasal 12, Pasal 11, hingga Pasal 12B UU Tipikor jo. KUHP menjerat pemberi dan penerima suap. Hukum sudah jelas; yang sering kabur adalah kemauan untuk menegakkannya secara konsisten, dari hulu ke hilir.
Data OTT di Sumatera Utara memperlihatkan satu hal: kemiskinan struktural berjalan seiring dengan suburnya korupsi dimana kampus USU memberikan kontribusi. Ketika anggaran publik bocor, layanan publik runtuh, dan rakyat menanggung ongkosnya. Jalan rusak bukan sekadar aspal pecah; ia simbol negara yang gagal melindungi hak warganya.
Karena itu, kritik masyarakat khususnya  MAKU (Masyarakat Anti Korupsi USU)—termasuk dari elemen kampus—bukan ancaman bagi negara, melainkan alarm demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Tanpa tekanan publik, reformasi hukum mudah tergelincir menjadi administrasi rutin tanpa keberanian moral.
Gerindra, sebagai partai yang melahirkan Asta Cita, memikul tanggung jawab etis untuk memastikan janji tidak berhenti di pidato peringatan. Konsistensi sikap, dukungan terhadap KPK yang independen, dan ketegasan terhadap kader maupun jejaring kekuasaan yang menyimpang adalah ukuran paling konkret dari komitmen itu.
Jika tidak, Asta Cita akan jatuh menjadi kertas kosong—sementara amanat penderitaan rakyat berubah menjadi bunyi-bunyian dan kidung-kidung belaka. Dirgahayu hanya akan bermakna bila keberpihakan pada keadilan ditegakkan, tanpa kompromi, demi Indonesia yang bersih dan bermartabat.
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Inisiator Pendirian Partai Gerindra Sumut.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi
Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma
SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang
Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga
“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Jadi Perhatian, Dugaan Galian C Ilegal Diadukan ke Polda Sumsel
Membangkitkan Batang Tarandam Ekonomi Kerakyatan
Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:58 WIB

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:48 WIB

Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:35 WIB

“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”

Berita Terbaru

Daerah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:31 WIB

Politik

Keterbatasan Anggaran, PAN Cari Solusi untuk Jawa Tengah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:04 WIB