Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com |​Tangerang Selatan – Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong. Diduga Nama Muklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini. Sabtu (14/02/26).

*​Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan*

​Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas kertas, Muklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.

*​Taji Penegak Hukum Dipertanyakan*

​Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

​Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH) . Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

*​Melanggar Konstitusi Kesehatan*

​Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

​Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

​”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia
Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi
Enam Hari Terbaring Sakit, Warga Tegalrejo Diduga Terabaikan, LBH Gadjah Mada Indonesia Soroti Peran Kades dan Camat Tegalsari
LBH GADJAH MADA INDONESIA Kembali Kawal Pasien Tidak Mampu Berobat di RS Al Huda Genteng
Kapolsek Pasirian Hadiri Mini Lokakarya Lintas Sektor UPT Puskesmas Pasirian, Bahas Kesehatan dan Stunting
Berhenti Menyalahkan Budaya – Pernikahan Anak adalah Soal Uang dan Siapa yang Memegang Kendali
Air Minum Cup Merek Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga
Binter TNI Peduli Kasih Sayang, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Distrik Benawa

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:11 WIB

Rembug Lansia di Banyuwangi, Ikhtiar Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Lansia

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:02 WIB

Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Banyuwangi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Enam Hari Terbaring Sakit, Warga Tegalrejo Diduga Terabaikan, LBH Gadjah Mada Indonesia Soroti Peran Kades dan Camat Tegalsari

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

LBH GADJAH MADA INDONESIA Kembali Kawal Pasien Tidak Mampu Berobat di RS Al Huda Genteng

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:22 WIB

Kapolsek Pasirian Hadiri Mini Lokakarya Lintas Sektor UPT Puskesmas Pasirian, Bahas Kesehatan dan Stunting

Berita Terbaru

TNI POLRI

BUMIAYU DORONG KETAHANAN PANGAN LEWAT PANEN RAYA JAGUNG 3 TON

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:12 WIB

Daerah

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:57 WIB