BREBES, JATENG,GarudaXpose.com//- Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Brebes yang dipusatkan di Alun-alun Brebes, Senin (17/8/2026), berlangsung khidmat dan berbeda.
Dengan mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, upacara dipimpin langsung Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M. Momen haru terjadi saat Bupati mencium Bendera Kebesaran Merah Putih sebelum diserahkan kepada pembawa baki. Prosesi tersebut menjadi simbol penghormatan tertinggi kepada Sang Saka.
Keunikan upacara tahun ini, seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat yang mengikuti upacara kompak mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara, menampilkan wajah kebhinekaan di jantung Kota Brebes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai upacara bendera, rangkaian dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, dalam laporannya menyebut kondisi lapas saat ini dalam keadaan overcrowded. Dari kapasitas ideal 161 orang, penghuni per 17 Agustus 2026 tercatat 375 orang, terdiri dari 83 tahanan dan 292 narapidana. Rinciannya 369 laki-laki dan 6 perempuan.
“Pemberian remisi ini sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan, sekaligus katalisator agar warga binaan senantiasa berkelakuan baik dan mempercepat reintegrasi sosial,” kata Mudo.
Dasar pemberian remisi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
Pada tahun ini, sebanyak 250 narapidana Lapas Brebes menerima remisi. Rinciannya, Remisi Umum I (pengurangan masa pidana, tidak langsung bebas) sebanyak 247 orang, dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 3 orang.
Tiga penerima RU II tersebut adalah:
Maulana, kasus pencurian, vonis 7 bulan penjara.
Fahmi Susanto, kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP, vonis 1 tahun penjara.
Ahmad Fajar alias Bully Aslam, kasus narkotika, vonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Dari tiga nama tersebut, hanya dua orang yang langsung bebas hari ini. Satu orang, Ahmad Fajar, harus tetap menjalani pidana pengganti subsider selama 3 bulan karena tidak membayar denda.
“Variasinya 1 bulan sampai 6 bulan. Sisanya 83 orang adalah tahanan yang belum memenuhi syarat, dan 15 orang narapidana belum menjalani pidana minimal 6 bulan. Syaratnya hanya dua: sudah menjalani 6 bulan untuk dewasa, 3 bulan untuk anak, dan mengikuti program pembinaan. Tidak dipungut biaya apapun,” tegas Mudo saat diwawancarai.
Dalam kesempatan itu, Bupati Paramitha juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Disebutkan, secara nasional pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.076 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia
Dalam amanat tersebut ditekankan makna tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur dalam konteks pemasyarakatan. Berdaulat berarti negara hadir menegakkan hukum tanpa diskriminasi, adil berarti pembinaan yang menghargai perubahan perilaku, dan makmur berarti memberi kesempatan warga binaan kembali produktif melalui pendidikan, keterampilan, pertanian, hingga kewirausahaan.
“Kementerian terus memperkuat sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas. Tidak ada toleransi bagi peredaran gelap narkotika, pungli, dan penyelundupan barang terlarang,” demikian amanat Menteri yang dibacakan Bupati.
Bupati bersama Wakil Bupati Brebes, Wurja, S.E. secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan narapidana.***
(4905)












