BREBES,GarudaXpose.com//-Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat integritas pengadaan barang dan jasa lewat pembekalan khusus untuk 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan digelar di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis (23/4/2026).
Pembekalan ini mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd.
Dalam arahannya, Tahroni menegaskan bahwa PPK punya peran kunci dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Ia meminta setiap tahapan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Pesan Tegas Sekda untuk PPK:Tolak Mark Up dan Gratifikasi“Tidak boleh ada mark up harga, tidak ada gratifikasi. Semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” tegas Tahroni. Ia menekankan, proses yang bersih akan membuat hasil pembangunan lebih bermanfaat untuk masyarakat.
Dokumentasi dan Data Jadi Tameng Hukum
Setiap keputusan yang diambil PPK harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, dokumentasi yang lengkap dan berbasis data wajib dilakukan. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari jika ada audit atau pemeriksaan.
Integritas Tidak Bisa Ditawar
Tahroni mengingatkan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam tugas PPK. Ia meminta seluruh peserta menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan. “Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono, menjelaskan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan untuk Tahun Anggaran 2026.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Agus.
Agus menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini jadi pedoman utama PPK dalam bekerja.
Sebagai penguatan materi, hadir dua narasumber yaitu Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono. Keduanya memaparkan materi soal risiko hukum, penyelesaian sanggah, dan praktik baik pengadaan di lapangan.
Setya Budi Arijanta menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru agar PPK tidak keliru dalam mengambil keputusan. Sementara Sutaryono berbagi pengalaman pengelolaan pengadaan di sektor pendidikan, terutama soal perencanaan dan pengendalian kontrak agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Agus berharap, setelah mengikuti pembekalan ini, seluruh PPK di Brebes mampu bekerja lebih hati-hati, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, kualitas belanja pemerintah meningkat dan risiko hukum bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tapi jadi bekal nyata bagi PPK untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab di unit kerja masing-masing,” pungkasnya.red*
(Gus)














