Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Polemik program bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Cipta Karya Banyuwangi semakin menguat setelah munculnya perbedaan data dalam dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sebelumnya, berdasarkan SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/436/Kep/429.011/2024, program RTLH dianggarkan sebesar Rp2 miliar untuk 100 penerima. Namun, dalam dokumen LKPD justru tercatat realisasi anggaran hanya sebesar Rp1.940.000.000 dengan jumlah 97 unit rumah.
Selisih tersebut tidak hanya menyangkut angka anggaran, tetapi juga jumlah penerima manfaat. Artinya, terdapat 3 unit rumah yang tidak terdata dalam LKPD, sehingga memunculkan dugaan adanya unit fiktif dalam pelaksanaan program tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mbah Geger menegaskan bahwa perbedaan antara dokumen perencanaan (SK Bupati) dan dokumen pertanggungjawaban resmi (LKPD) bukan hal sepele.
“LKPD itu dokumen resmi yang diaudit. Kalau di situ hanya tercatat 97 unit, sementara SK menyebut 100 unit, maka ada 3 unit yang harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar kesalahan tulis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan:
Kejelasan realisasi 3 unit yang hilang dari laporan
Transparansi penggunaan selisih anggaran Rp60 juta
Validitas data penerima manfaat di lapangan
Dugaan ini membuka potensi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program, baik dalam bentuk pengurangan volume pekerjaan maupun manipulasi data laporan.
Mbah Geger mendesak:
Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan audit investigatif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri temuan ini dalam pemeriksaan LKPD
Aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan unsur kerugian negara
“Kalau ini dibiarkan, ke depan program-program sosial lainnya bisa bernasib sama. Ini harus jadi pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Hingga rilisan ini disusun, pihak Dinas Cipta Karya Banyuwangi belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan data tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat dalam program bantuan RTLH.














