Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Polemik terkait keberadaan Billiard dan Cafe JDEYO di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, semakin memanas. Penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat mencuat ke publik pada Kamis (23/06/2026).
Kepala Desa Caringin, Agus Padri Komarudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas operasional tempat usaha tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya sebelum membangun, pihak pengelola mengurus terlebih dahulu surat-surat perizinan, termasuk izin lingkungan yang ditandatangani warga setempat, RT, RW, dan kepala desa. Namun hal itu tidak dilakukan,” ujarnya kepada awak media.
Agus juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah menandatangani dokumen izin lingkungan untuk usaha tersebut. Ia menilai keberadaan billiard dan kafe tersebut menjadi salah satu pemicu penolakan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal.
Penolakan yang terjadi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, yang menyuarakan keberatan atas operasional tempat hiburan tersebut di lingkungan desa.
Menanggapi situasi yang berkembang, Pemerintah Desa Caringin berupaya mengambil langkah mediasi. Agus menyatakan pihaknya telah berinisiatif mempertemukan pengelola usaha dengan perwakilan masyarakat guna mencari solusi terbaik.
“Kami sudah berupaya melakukan mediasi antara pihak pengelola dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saat ini masih menunggu kesiapan dari pihak pengelola,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Cisoka, Sumartono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.
Situasi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan serta komunikasi dengan masyarakat setempat dalam menjalankan sebuah usaha, guna menghindari konflik sosial di kemudian hari.
(Spi)














