GarudaXpose.Com | Padang Lawas — Suasana tegang menyelimuti lokasi eksekusi lahan di Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (2/10/2026). Pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan justru memicu protes keras dari pihak termohon dan warga. Kuasa hukum menyoroti ketimpangan mencolok: luas tanah dalam amar putusan tertulis 5.000 m², namun hasil pengukuran resmi Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan sendiri hanya 2.300 m². Selisihnya mencapai 2.700 m² lebih dari separuh luas yang diputuskan.
“Aneh bin ajaib. Amar putusan bilang 5.000 m², hasil ukur resmi PN Sibuhuan sendiri cuma 2.300 m². Lebih dari setengahnya hilang! Objeknya saja sudah tidak jelas, bagaimana mau dieksekusi? Ini jelas menyesatkan dan sangat merugikan klien kami. Ada apa sebenarnya?” tegas Safri Sirait, kuasa hukum Panusunan Lubis selaku termohon eksekusi, di lokasi kejadian.
Penyimpangan ini terungkap dari hasil konstatering yang dilakukan pada 14 Agustus 2026, tertuang dalam berita acara resmi pengadilan. Safri menegaskan perbedaan ini bukan sekadar angka, melainkan persoalan hukum mendasar yang menentukan sah atau tidaknya eksekusi. Ia merujuk Pedoman Teknis Mahkamah Agung RI yang menyatakan: jika objek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan, maka demi hukum dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non-executable).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau objeknya berbeda, ya tidak bisa dilaksanakan. Ini perintah Mahkamah Agung, bukan buatan kami. Memaksakan eksekusi berarti melanggar aturan sendiri,” ungkap Safri.
Eksekusi ini berdasar Penetapan Nomor 1/Pdt.EKS/2026/PN.Sbh yang berangkai dengan putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Namun fakta di lapangan memperlihatkan objek yang berbeda dari apa yang diputuskan. Rekan tim hukum, Muhammad Yusri, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika keberatan diabaikan.
“Jika eksekusi tetap dipaksakan, kami siap melaporkan pelanggaran ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta. Bukti-bukti sudah lengkap, mulai salinan putusan hingga berita acara pengukuran di lapangan. Kami tidak main-main,” tegas Yusri.
Ia memohon kepada Ketua PN Sibuhuan untuk mengindahkan aturan dan menghentikan proses yang dinilai cacat hukum ini. “Jangan sampai pengadilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru melanggar hukum di depan mata rakyat. Kembalilah pada aturan. Kalau tidak sesuai, hentikan. Kasihan warga yang menjadi korban,” harap Yusri.
Saat pembacaan amar putusan, Safri langsung menyampaikan keberatan di hadapan petugas pengadilan. Suasana sempat memanas: warga berkumpul menolak pengosongan, sementara aparat keamanan berupaya meredakan ketegangan agar tidak terjadi bentrokan.
Hingga berita ini diturunkan, PN Sibuhuan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait perbedaan luas objek maupun permohonan penghentian eksekusi yang diajukan. Posisi hukum pihak termohon tetap menunggu tanggapan resmi dari pengadilan.
Warga dan pencari keadilan berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil. Jika fakta di lapangan berbeda dengan apa yang tertulis dalam putusan, pertanggungjawaban dan kejelasan adalah hal yang paling mendesak. Rakyat menunggu: apakah keadilan akan ditegakkan sesuai bukti nyata, atau kekuasaan akan dipaksakan di atas ketidakpastian?
Arman Effendi












