GarudaXpose.Com | Padang Lawas — Menjawab penolakan pihak termohon yang menilai eksekusi lahan di Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam tidak dapat dilaksanakan karena perbedaan angka luas, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Donna Siregar, S.H., memberikan penjelasan lengkap dan meluruskan pemahaman hukum terkait proses tersebut. Eksekusi menyangkut tanah yang telah diputuskan pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Don Siregar menyatakan perbedaan angka luas antara amar putusan 5.000 m² dengan hasil pengukuran 2.300 m² memang fakta, tetapi tidak secara otomatis menjadikan eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Kunci utamanya bukan sekadar angka, melainkan identitas objek: apakah letak, batas-batas, dan lokasinya tetap sama dan dapat dikenali sebagaimana yang diputuskan.
“Pedoman Mahkamah Agung memang mengatur syarat eksekusi, namun perbedaan angka pengukuran tidak serta-merta membuat objek menjadi berbeda. Yang dilihat adalah apakah tanah yang dituju sama, batas-batasnya jelas, dan diketahui para pihak,” tegas Don Siregar, Jumat (2/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses konstatering tanggal 14 Agustus 2026, kedua belah pihak hadir, memeriksa batas-batas, dan menyepakatinya bersama. Bahkan, pihak termohon sendiri yang memasang patok batas objek eksekusi. Fakta ini, menurut Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, membuktikan bahwa objek yang akan dieksekusi adalah sama dan telah disepakati, bukan benda yang berbeda.
“Jika dikatakan tidak dapat dieksekusi, di mana ketidaksesuaiannya? Apakah lokasinya pindah? Apakah batas-batasnya berubah? Yang terjadi hanyalah angka hasil pengukuran berbeda, sementara tanahnya tetap sama, batasnya sudah disepakati, dan patoknya pun dipasang bersama,” lanjut Donna.
Putusan ini telah melewati tiga tingkat pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Tahap eksekusi bukan tempat untuk mengulang perdebatan pokok perkara, melainkan pelaksanaan apa yang sudah diputus. Perbedaan angka luas adalah urusan teknis yang perlu dicatat dan dijelaskan, bukan alasan untuk menghentikan pelaksanaan putusan.
“Kami tidak meminta eksekusi di luar apa yang diputuskan. Eksekusi harus dilakukan sesuai objek yang telah disepakati, terukur dan transparan. Kami akan kembali menyurati PN Sibuhuan agar menjadwalkan ulang pelaksanaan dengan persiapan teknis dan pengamanan yang memadai, sehingga berjalan tertib, aman, dan objektif,” jelas Don Siregar.
Pihaknya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga selesai. “Berikan ruang kepada pengadilan untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya – menegakkan putusan yang sah tanpa harus diwarnai keributan di lapangan,” harap Don Siregar.
Penjelasan ini melengkapi dinamika yang terjadi di lokasi eksekusi, di mana kedua belah pihak kini memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap persoalan selisih luas. Masyarakat Desa Hatongga menantikan langkah selanjutnya dari Pengadilan Negeri Sibuhuan guna menemukan penyelesaian yang adil, transparan, dan menyejahterakan semua pihak.
Arman Effendi










